Tunggak Bayar Retribusi, Pemkab Ruteng Segel Empat Kios di Pasar Puni

Kanis mengklaim telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, termasuk pemanggilan untuk melakukan klarifikasi. Namun hal itu tidak diindahkan dengan baik oleh pedagang.

Ruteng, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah menyegel empat unit kios di Pasar Rakyat Puni, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Pasar Puni merupakan salah satu pasar tradisional yang ada di Kota Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai. Saat melakukan penyegelan, Badan Pendapatan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak mengatakan, pembongkaran dilakukan karena pengguna empat kios itu memiliki tunggakan.

“Tunggakannya sudah sejak tahun 2023 tidak membayar. Kemudian, langkah-langkah administrasi sesuai proses hukum sudah kami lakukan,” kata Kanis.

Kanis mengklaim telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, termasuk pemanggilan untuk melakukan klarifikasi. Namun hal itu tidak diindahkan dengan baik oleh pedagang.

“Kami harus lakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah sesuai perintah regulasi. Tidak ada pilih kasih, kalau tidak penuhi kewajiban ya kita tindak,” ujarnya.

Ia menegaskan pemanfaatan aset-aset pemerintah harus sesuai dengan pemanfaatannya, sehingga ada perputaran uang dan aktivitas perekonomian berjalan normal.

“Pemda Manggarai menyewakan aset-aset seperti kios atau ruko tidak semata-mata supaya ada PAD (Pendapat Asli Daerah) dari pajak dan retribusi, lebih penting supaya ada aktivitas perekonomian di situ. Kalau peruntukannya sebagai tempat usaha jangan gunakan sebagai tempat tinggal,” jelasnya.

Langkah ini, kata dia, sebagai bagian dari edukasi bagi pengguna aset pemerintah yang lain, termasuk di Pasar Inpres Ruteng, salah satu pasar tradisional di Ruteng yang jaraknya sekitar 1,1 kilometer dari Pasar Puni.

Ia berharap sebelum langkah pemaksaan dilakukan, para pengguna aset segera melunasi kewajibannya. Keempat kios itu, dibuka bagi siapapun yang hendak mengontrak dan bisa mengajukan permohonan kepada Badan Pendapatan.

“Kita langsung buka lagi bagi yang menyewa, masyarakat yang berminat menggunakan agar segera melakukan permohonan ke Badan Pendapatan.”

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai, Aleksius Harmin mengaku pihaknya selalu siap untuk mendukung dalam kaitannya penegakan peraturan daerah.

“Pada prinsipnya, kita mendukung, termasuk pengamanan aset-aset sebagaimana yang dilakukan Badan Pendapatan,” ujarnya.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img