Labuan Bajo, Ekorantt.com – Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor rental yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR alias Arif (29), warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terduga pelaku yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai penjual ayam pedaging tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan AR, polisi berhasil menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan menyewa sepeda motor dari pengusaha rental, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
“Modusnya, menyewa sepeda motor ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya,” kata Lufthi saat konferensi pers pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kasus ini bermula ketika pelaku merental satu unit sepeda motor matik merek Honda Vario milik AAL (27) di Labuan Bajo pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 Wita.
Ia menyewa kendaraan tersebut selama dua hari dengan tarif sewa Rp150 ribu per hari, dan mengaku akan bepergian ke wilayah Lembor.
Namun, saat masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan motor dan malah menyampaikan kepada korban bahwa ia akan memperpanjang masa sewa.
“Saat jatuh tempo, pemilik rental sempat menghubungi pelaku terkait batas waktu pemakaian. Namun, pelaku menyampaikan akan memperpanjang masa sewanya. Dari situ, korban pun merasa ada kejanggalan,” jelas AKP Lufthi.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah mengecek lokasi kendaraan melalui GPS yang terpasang di motor tersebut. Ternyata, motor tersebut sudah berada di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan telah digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp11 juta.
“Jadi pemilik rental sudah mulai curiga karena sepeda motor yang tadinya akan ke Lembor ternyata sudah ke Kota Bima. Ditambah lagi kendaraan itu sudah digadai oleh pelaku,” terang AKP Lufthi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku telah berada di Kota Bima.
Dengan bantuan tim Puma Polres Bima Kota, pelaku berhasil diamankan di rumah kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima, pada 26 Juli 2025.
“Pelaku berhasil kami tangkap di kediaman kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima pada tanggal 26 Juli 2025 lalu. Saat itu, petugas kami dibantu pihak Polres Bima Kota,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, AR dibawa ke Mapolres Bima Kota sebelum dipindahkan ke Polres Manggarai Barat menggunakan kapal feri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku telah melakukan aksi serupa sejak awal Juli 2025.
“Tersangka mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak tujuh unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk korban AAL (27),” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Lufthi menyebut bahwa sepeda motor hasil kejahatan itu digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp11 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi.
“Uang hasil penggelapan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang, judi online (Judol) dan keperluan pribadi lainnya,” sebutnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tujuh unit motor sebagai barang bukti. Saat ini, AR ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Sementara itu, enam saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Mabar.
“Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tuturnya.
Atas kejadian ini, AKP Lufthi mengimbau para pemilik usaha rental kendaraan agar lebih waspada.
“Kalau perlu pasang GPS dan gunakan surat tanda sewa serta dokumentasi, cek keaslian identitas penyewa dengan orang yang menyewa,” imbaunya.