Ende, Ekorantt.com – Rencana pembongkaran lapak pedagang di sempadan Pantai Ndao oleh pemerintah mendapat kritikan tajam dari DPRD Kabupaten Ende.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, alih-alih pro terhadap kepentingan rakyat, kebijakan ini malah menindas rakyat.
“Bangunan yang di Ndao, jangan dibongkar pak (wakil bupati Ende). Ekonomi kita lagi carut marut. Kita gusur rakyat, sangat tidak adil pak,” kata Ketua Fraksi PKB Kadir Musa Basa saat membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat Paripurna di ruang sidang Kantor DPRD Ende pada Senin, 11 Agustus 2025.
“Setelah fraksi mendengar keluhan pedagang ikan di Ndao tentang rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintah, maka fraksi menyarankan agar pemerintah dapat meninjau kembali rencana tersebut,” tambahnya.
Ia menyarankan pemerintah agar menata sempadan Pantai Ndao, kemudian menempatkan kembali pedagang di situ.
“Lakukan penataan dengan baik. Jangan gunakan kekuasaan untuk menindas rakyat,” ujar Kadir.
Sebelumnya, Abdul, 47 tahun, salah seorang pemilik kios sembako di Ndao, mengaku keberatan jika harus direlokasi.
“Kalau digusur kami mau ke mana? Kita belum mau direlokasi, di sini tempat kami mencari makan,” ucapnya.
Demikian pula Leni Aryani, pemilik warung makan dan kios di sekitar Pantai Ndao, yang enggan meninggalkan lokasi sempadan Pantai Ndao.
“Kalau datang gusur kami tidak tinggal diam. Ini lapangan pekerjaan kami. Kami tidak mau keluar dari sini,” kata Leni yang sudah berjualan di situ sejak 2018 lalu.
Menurutnya, upaya pembebasan lahan di sempadan Pantai Ndao dilakukan secara tebang pilih dan tidak adil. Pemerintah hanya memindahkan 51 pemilik lapak, sementara pemukiman tidak dibongkar.
“Kalau ini area sempadan pantai tetapi kenapa lapak kami pedagang saja yang dibongkar, sedangkan pemukiman warga yang depan SMA Ndao itu tidak,” ujarnya
Sementara itu, Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda bersikeras akan membongkar bangunan di sempadan Pantai Ndao karena dinilai melanggar hukum.
“Tetap kita bongkar, membangun di bantaran pantai itu tidak boleh, itu melanggar hukum,” kata Yosef usai rapat Paripurna di kantor DPRD kabupaten Ende pada Selasa.
Yosef menegaskan bahwa masyarakat tidak punya hak untuk menolak sebab wilayah di sempadan pantai bukan milik mereka.
“Penolakan itu tidak bisa, kalau mereka punya hak oke, ini kita lakukan penertiban,” terangnya.
“Bukan kita ambil hak mereka, ini penertiban. Beda kalau kita ambil hak mereka, tapi ini penertiban terhadap bangunan di area sempadan pantai.”
“Kalau Pak Prabowo datang sini dan lihat ada bangunan di sempadan pantai pasti kena marah kita,” ujarnya.
Yosef menawarkan kepada warga yang terdampak untuk menempati area pasar yang di dalam Kota Ende.
“Ini kan kita bilang kalau mau jualan di pasar sana, kita kasih tempat, tinggal mereka pilih mau jualan di Pasar Potulando, Pasar Mbongawani atau Pasar Wolowona,” tuturnya.