Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 406 narapidana di Lapas Kelas IIB Ende mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 201 orang di antaranya menerima remisi umum 17 Agustus 2025. Sisanya, 205 narapidana menerima remisi dasawarsa 2025.
Dari 406 narapidana yang mendapatkan remisi, satu orang narapidana bernama Gunawan Abubakar dinyatakan bebas.
Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, didampingi kepala Lapas Kelas IIB Ende Taufiq Hidayat, menyerahkan secara simbolis resmi di kepada narapidana di Kantor Kalapas Kelas IIB Ende pada Sabtu 16 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Ende Taufik Hidayat mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang bersikap disiplin dan aktif dalam program pembinaan.
Selain itu, remisi adalah bukti bahwa negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang kepada setiap insan untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang berguna.
“Remisi bukan hak mutlak, tetapi penghargaan atas upaya dan kesungguhan,” jelas Taufik.
Lebih lanjut, kata Taufik, Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia mengangkat tema besar “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini menjadi ajakan untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga persatuan, membangun kedaulatan hukum dan kemanusiaan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan di Lapas.
“Mari kita jadikan peringatan hari kemerdekaan sebagai refleksi bersama bahwa kemerdekaan sejati bukan hanya bebas secara fisik, tetapi juga merdeka dalam berpikir, bersikap dan menjalani kehidupan yang bermartabat,” kata Taufik.
Kepada warga binaan yang menerima remisi, Taufik meminta agar menjadikan kesempatan itu sebagai momen refleksi menjadi manusia yang lebih baik ke depan.
“Bagi para warga binaan yang menerima remisi, kami ucapkan selamat. Gunakan kesempatan ini dengan bijak. Jadikan momen ini sebagai titik balik menuju masa depan yang lebih baik demi diri sendiri, keluarga, dan bangsa,” sebutnya.
Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda meminta warga binaan Lapas Kelas IIB Ende yang mendapatkan remisi untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Saya harap mereka disiplin tetap tunjukan dedikasi mereka dan taat semua aturan pembinaan yang ada di sini,” kata Yosef.
“Kami pemerintah akan selalu menerima kalian di tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang baik ketika keluar dari sini dan berada di tengah masyarakat,” sambungnya.
Gunawan, 30 tahun, warga binaan Lapas Kelas IIB Ende, mengaku senang karena mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025 dan dirinya dinyatakan bebas.
“Terima kasih kepada segenap pimpinan dan jajaran Lapas Ende yang sudah membina saya selama berada di sini. Mereka sangat baik,” kata dia.
Gunawan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Saya tidak akan mau datang ke sini lagi, saya tidak akan mau buat kesalahan yang sama lagi,” kata dia berjanji.