Kupang, Ekorantt.com – Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (anjing, kera, kucing) di Provinsi NTT mencapai 10.605 kasus dan telah menyebabkan korban meninggal sebanyak 16 orang pada 2025.
Terbaru, kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) terjadi di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang pada 14 Agustus 2025 dengan korban gigitan anjing sebanyak tujuh orang.
Hasil pengujian laboratorium pada sampel otak anjing melalui metode rapid test menunjukkan hasil positif rabies.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo mengatakan, kasus gigitan HPR di Kecamatan Maulafa telah mendapat perawatan pasca-gigitan di RSUD S.K. Lerik.
“Ibu Kadis sudah sampaikan ke saya bahwa korban sudah diberikan vaksin anti-rabies,” kata Christian di Kupang pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Selain mendapat penanganan medis, pemerintah telah melakukan vaksinasi darurat di RT 05, RT 06, RT 07, Kelurahan Maulafa.
“Vaksinasi bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran rabies di Kelurahan Maulafa,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Christian, juga telah melakukan sosialisasi bahaya rabies pada empat RT di Kelurahan Maulafa. Sekaligus sosialisasi Instruksi Gubernur NTT Nomor 01/DISNAK/2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di NTT.
Dia mengimbau masyarakat yang memiliki anjing peliharaan di rumah agar segera melakukan vaksinasi.
Ia juga mengingatkan kepada warga untuk mengetahui gejala atau ciri-ciri anjing yang telah terindikasi terinfeksi rabies.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati menyampaikan pemerintah telah menyediakan stok vaksin di beberapa fasilitas kesehatan.
“Stok VAR berupa IFK sebanyak 420 Vial tersebar di seluruh puskesmas dan juga IFK 10 tersebar di PKM Penfui, PKM Penkase, Pasir Panjang, dan Alak,” terangnya.
Mengantisipasi lonjakan kasus gigitan hewan penular rabies di NTT, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dalam rangka menangani perkembangan kasus rabies di Provinsi NTT.
Instruksi tersebut meminta kepada 15 kepala daerah membatasi Pergerakan Hewan Penular Rabies
Pertama, pembatasan dengan cara tidak boleh dilepas-liarkan di luar rumah/pagar, mulai 1 September sampai dengan 1 November 2025 untuk memutus rantai penularan virus rabies.
Kedua, melakukan vaksinasi rabies pada Hewan Penular Rabies secara serentak di semua kabupaten/kota endemis rabies mulai 1 September 2025 sampai dengan 1 November 2025.
Ketiga, meningkatkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang penyakit rabies dan cara penanggulangannya kepada masyarakat.
Berikut 15 kepala daerah yang menerima instruksi dari gubernur, yakni Wali Kota Kupang, Bupati Kupang, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Timor Tengah Utara, dan Bupati Belu.
Selanjut adalah Bupati Malaka, Bupati Lembata, Bupati Flores Timur, Bupati Sikka, Bupati Ende, Bupati Nagekeo, Bupati Ngada, Bupati Manggarai Timur, Bupati Manggarai dan Bupati Manggarai Barat.