Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 10.521 warga Kabupaten Ende mendapatkan bantuan jaminan sosial dari pemerintah selama lima bulan ke depan terhitung sejak Agustus 2025.
Mereka adalah para pekerja rentan dengan kategori miskin dan miskin ekstrem seperti, buruh, petani, nelayan, tukang ojek, sopir, dan penyandang disabilitas.
“Tahun ini kita mendapatkan alokasi sebanyak 10.521 penerima bantuan jaminan sosial yang terdiri dari 9.731 bantuan dari pemerintah provinsi dan sebanyak 521 dari bantuan Pemerintah Kabupaten Ende,” jelas Ruth Lokawoda selaku Ketua Tim Satgas Pendataan dan Pembinaan Pekerja Rentan Kabupaten Ende di Ende, Kamis, 21 Agustus 2025.
Secara akumulatif, kata Ruth, di Kabupaten Ende terdapat 14.895 jiwa yang masuk sebagai penduduk miskin dan miskin ekstrem, namun yang terakomodir baru 10.521 penerima.
Penerima yang terdata memenuhi syarat mengacu Perbup Nomor 14 Tahun 2025 tentang program jaminan ketenagakerjaan perlindungan bagi pekerja rentan Kabupaten Ende yakni masuk kategori miskin dan miskin ekstrem serta disabilitas.
Usianya minimal 25 tahun, berdomisili di Ende, dan belum pernah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende, Oktavianus Rua Putra, mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi NTT terhadap para pekerja rentan di wilayahnya.
Menurut Okto, jumlah penerima itu belum mencakup seluruh para pekerja rentan yang mencapai 14.895.
“Ke depannya akan berlanjut, dan bisa bertambah tapi tetap melihat dengan keuangan daerah kita kalau mencukupi akan kita tambahkan,” tutur dia.
Okto mengatakan, program bantuan jaminan sosial diluncurkan Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda pada 17 Agustus 2025 lalu.
Pekan depan, pemerintah akan menyerahkan kartu dan buku tabungan kepada para peserta BPJS tenaga kerja, untuk selanjutnya disalurkan lewat Bank NTT, kata Okto.
Ia berharap para penerima dapat memaafkan bantuan dengan baik.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende, Galih Raharjo menyampaikan terima kasih atas inovasi kebijakan dari pemerintah dalam membantu warganya, yang meliputi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Setiap orang akan mendapatkan bantuan Rp16.800 per bulan selama delapan bulan, terhitung sejak Agustus hingga Desember 2025.
“Jadi ketika masyarakat mengalami risiko kecelakaan kerja jadi semua ditanggung oleh kami. Berapa pun biayanya yang penting dia kecelakaan kerja urusan dengan pekerjaan,” ujarnya usai menandatangani nota kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Ende pada Selasa, 19 Agustus 2025 lalu
“Yang kedua jaminan kematian sebesar 42 juta bagi yang bersangkutan meninggal dunia,” tambahnya.
Kedua program ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan, tandas Galih.