Pemkab Ende Belum Bayar Pajak Ribuan Kendaraan Dinas

Menurutnya, realisasi pembayaran pajak kendaraan dinas pada 2025 dinilai sangat rendah dibandingkan dengan  tahun-tahun sebelumnya.

Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende belum membayar pajak untuk lebih dari 1.400 kendaraan dinas pada tahun 2025.

“Dari data yang kita dapat, khusus untuk kendaraan dinas di Pemda Ende sekitar 1.700 namun yang baru bayar pajak itu 200-an kendaraan,” kata Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah, Abdul Gani Tokan, di Ende pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurutnya, realisasi pembayaran pajak kendaraan dinas pada 2025 dinilai sangat rendah dibandingkan dengan  tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk kendaraan dinas, pembayaran pajak untuk dua tiga tahun yang lalu itu lancar saja pembayaran pajak. Sementara tahun ini yang agak macet,” kata Abdul.

“Kemungkinan yang belum bayar itu belum jatuh tempo, rusak berat, dan juga kendaraan di desa-desa yang belum bayar,” tambahnya.

Abdul bilang, pihaknya sudah menyurati pemerintah setempat untuk segera membayar pajak demi memenuhi target pendapatan.
Pada 2025, kata dia, target penerimaan pajak kendaraan senilai Rp34 miliar, namun yang baru terealisasi Rp11 miliar.

“Sekitar Rp7 miliar masuk di kas Provinsi NTT, sedangkan yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Ende berupa opsen itu mendekati Rp4 miliar,” tutur Abdul.

Berdasarkan data yang diterima Ekora NTT, total kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang ada di Ende sebanyak 40 ribu unit. Yang baru membayar pajak belum mencapai 50 persen atau sekitar 15.000 kendaraan.

Abdul menilai, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih tergolong rendah. Karena itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi serta penagihan pajak kendaraan ke setiap wilayah kecamatan.

“Kita lakukan sistem jemput bola, tim kita lagi turun ke wilayah-wilayah,” ujar dia.

Ia menjelaskan, Pemprov NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2025 tentang task amnesti atau keringanan pajak kendaraan.

Dalam Pergub itu, terdapat beberapa keringanan yang cukup signifikan mulai dari pokok pajak, bea balik nama, dan juga tunggakan pajak.

Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan itu yang berlaku hanya dua bulan sejak 28 Juli sampai dengan 30 September 2025.

“Dengan kita membayar pajak kendaraan bermotor artinya kita ikut berkontribusi terhadap pembangunan yang ada di wilayah Kabupaten Ende,” jelas dia.

Pemerintah Harus Jadi Contoh

Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD Pendapat Daerah wilayah Kabupaten Ende, Vinsensius Sare, meminta pemerintah menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Pemerintah daerah juga harusnya lebih gencar untuk membayar pajak. Mereka tidak bisa biarkan kami di UPTD Ende kerja sendiri. Karena sejak 5 Januari sudah berlakukan opsen, opsen ini langsung masuk ke pemda,” terangnya.

“Sebagian penerimaan masuk juga ke mereka (Pemkab Ende), misalkan saat ini kita dapat 11 miliar yang dikasih ke mereka itu mendekati 4 miliar,” lanjut Vinsen.

Selain kendaraan dinas, lanjut Vinsen, terdapat juga kendaraan pribadi milik ASN dan kendaraan pribadi milik anggota DPRD Kabupaten Ende yang belum bayar pajak.

“Mereka sendiri harus jadi contoh yang baik bagi masyarakat karena banyak kendaraan milik ASN dan juga milik anggota DPRD belum membayar pajak,” pintanya.

Ia berharap dengan berlakunya opsen tahun ini, pemerintah bersama anggota DPRD lebih aktif dalam membayar pajak.

Mengenai tunggakan pajak kendaraan, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda berjanji akan mengecek di setiap organisasi perangkat daerah. Ia mengklaim telah memerintahkan dinas untuk membayar pajak kendaraan.

“Saya akan cek dulu deh, karena saya sudah perintahkan untuk bayar. Karena berdampak untuk peningkatan PAD kita juga,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagian besar kendaraan milik pemerintah tidak beroperasi.

“Nanti yang rusak itu akan kita lakukan perbaikan, kalau tidak jadi berarti kita akan lelang,” tandas Yosef.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img