Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao menetapkan JBM selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao dan seorang pelaksana kegiatan inisial AM sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Unit Pengelola Ikan (UPI) tahun anggaran 2023.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Ba’a,” jelas Kepala Kejari Rote Ndao, Febrianda Ryendra dalam rilis yang diterima Ekora NTT pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan UPI, yang adalah sebuah sarana untuk meningkatkan kualitas pengelolaan ikan bagi nelayan.
Febrianda menjelaskan penyidik telah mengantongi bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Mengacu pada hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 668.625.770 dari proyek pembangunan UPI di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rote Ndao.
Akibatnya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat.