Maumere, Ekorantt.com – Para mahasiswa yang tergabung dalam PMKRI Santo Thomas Morus Maumere menuntut Kejaksaan Negeri Sikka untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah proyek air minum di PDAM Wair Puan.
Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin aspirasi dalam aksi damai di Kejari Sikka pada Senin, 1 September 2025. Menurut PMKRI, penanganan kasus yang mencuat pada 2021 ini terkesan lamban.
“Berdasarkan kajian kami, berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan menunjukkan adanya indikasi korupsi sebesar Rp1,8 miliar,” kata Jelo, salah satu orator dalam aksi PMKRI.
Dugaan korupsi menyeruak ketika pada 2020, Pemkab Sikka menggelontorkan dana sebesar Rp6,75 miliar kepada Perumda Wair Puan sebagai penyertaan modal daerah untuk proyek air minum.
Dana diberikan sebagai penambahan modal proyek air minum bagi 15 ribu kepala keluarga berpenghasilan rendah.
Inisiatif pemenuhan hak air bersih bagi keluarga berpenghasilan rendah tertuang dalam Perda Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka.
Seturut Perda, proyek berlangsung dari 2020 hingga 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp45 miliar. Dari dana sebesar Rp6,75 miliar yang telah diberikan, kata Direktur PDAM Wairpuan, sebagaimana dilansir dari tajukntt.com, telah digunakan dengan sisa sebesar Rp1.075.376.179.
Akan tetapi, aktivis PMKRI Cabang Maumere menyatakan adanya indikasi korupsi di dalamnya. “Kasusnya dilaporkan dari tahun 2021. Kenapa belum ditetapkan tersangka meskipun surat penyelidikan telah dikeluarkan?” tanya mereka dalam orasi.
Mereka menduga “Kejari Sikka dan Direktur PDAM bersekongkol” karena terkesan membiarkan kasusnya berlarut-larut hingga lima tahun tanpa kejelasan statusnya.
“PMKRI Cabang Maumere menilai pihak Kejari Sikka membiarkan kasus ini terbengkalai dan menggantung dari kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, sehingga upaya pemerintah dalam memberantas korupsi masih jauh dari apa yang diharapkan,” kata mereka saat berdialog dengan Kejari Sikka.
Mereka menilai, transparansi dan akuntabilitas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejari Sikka perlu dievaluasi. Mereka menolak alasan klasik kekurangan sumber daya yang seringkali menjadi alasan mandeknya penanganan kasus korupsi oleh lembaga tersebut.
Mereka menuntut segera menetapkan tersangka terkait penggelapan dana hibah penyertaan modal di Perumda Wairpuan.
Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo, kepada massa aksi mengatakan kasus dugaan korupsi di PDAM masih dalam proses penyidikan.
“PDAM sedang dalam tahap penyidikan, adik-adik tunggu saja. Karena penyidikan itu tidak mudah,” kata Malo.
Malo beralasan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menemukan bukti-bukti yang mencukupi, karena sumber daya sangat sedikit, cuma dua orang.
“Mereka sedang di Kupang, menangani tujuh kasus korupsi,” ujar dia.
Ia mengklaim, pihaknya telah bekerja cukup keras karena persoalan korupsi di Sikka bukan hanya di Perumda Wair Puan, tetapi juga kasus-kasus lain seperti proyek air minum IKK Nele serta IKK Nita yang juga sedang ditangani pihaknya.
“Jangan ragukan keseriusan saya. Kami tidak diam, kami tetap bekerja. Untuk PDAM kalau semuanya sudah diperiksa baru kita tetapkan tersangka,” tegas Malo.
“Saya minta dukungan. Saya menjamin PDAM pasti akan secepatnya,” tandasnya.