Maumere, Ekorantt.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial LDP, 54 tahun, warga Desa Hikong, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka pada Senin sore, 1 September 2025.
Ia diduga menyebarkan hoaks dan provokasi melalui akun media sosial Tik Tok “Lasarus Plue”.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Kapolsek Waigete, Iptu I Wayan Artawan bersama personelnya. Polisi kemudian membawa pria bermatapencaharian sebagai petani itu ke Mapolres Sikka untuk diperiksa.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga mengatakan, terduga pelaku mengaku telah memosting melalui akun media sosial Tik Tok miliknya “Lasarus Plue “.
“Kantor DPR Kabupaten Sikka siap terbakar, kami masyarakat Kabupaten Sikka siap demo, ingat anda jangan tertawa terbahak-bahak dengan upah yang diberikan, tapi anda siap mengundurkan diri karena kantor harus terbakar,” begitu bunyi postingan LDP.
LDP mengaku tidak ada pihak lain yang mempengaruhinya, semata-mata karena ingin viral dan ingin mendapatkan uang melalui Tik Tok.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Sikka dan sementara diperiksa dan didengar keterangan,” kata Leonardus.
Sebelumnya, Polres Sikka mengimbau masyarakat bijak menyampaikan pendapat. Warga bebas menyampaikan pendapat tapi tetap menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
Kemudian, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
Hal ini mengacu pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Dewasa dalam bertindak damai dalam menyuarakan. Bersatu melangkah, tertib dalam perjuangan. Setiap individu berhak menyuarakan pendapatnya.”
Namun, harus disampaikan dengan cara yang bijak, penuh tanggung jawab dan tidak memprovokasi.