Larantuka, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) menyurati Dinas Perhubungan NTT terkait keluhan masyarakat atas sejumlah permasalahan di Terminal Lamawalang, Kecamatan Larantuka.
Pelaksana tugas Kepala Dishub Flotim, Jack Arakian, mengatakan, pungutan liar oleh calo angkutan sering dikeluhkan oleh pengguna jalan.
Mereka juga mengeluhkan ulah sopir yang sering menaikkan tarif angkutan penumpang secara sepihak tanpa mempertimbangkan ketentuan berlaku. Demikian pula masalah parkir liar yang seringkali mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Kendaraan angkutan kota dalam provinsi, trayek Larantuka-Maumere sering mencari penumpang di dalam kota yang mana seharusnya kendaraan tersebut menunggu di terminal,” kata Jack kepada awak media di Larantuka pada Senin, 1 September 2025.
Pemerintah, kata dia, mendorong agar ada sharing session atau sesi berbagi pengelolaan Terminal Lamawalang. Permintaan sharing pengelolaan itu tertuang dalam surat Dishub Nomor: 500.112/275/Sekrt/2025 tertanggal 28 Agustus 2025.
Berbagai persoalan di Terminal Lamawalang, kata Jack, sulit terurai sejak adanya perubahan status terminal pada 2015, dari tipe C menjadi tipe B. Perubahan ini mengatur seluruh kewenangan pengelolaan terminal dialihkan ke Pemprov NTT.
“Secara teknis sharing pengelolaan ini adalah pembagian wilayah kelola terminal. Bagian mana diatur oleh Pemda Flores Timur, bagian mana diatur oleh provinsi sesuai perjanjian. Sehingga, kita bisa kerahkan staf dari kita untuk turun melakukan penjagaan dan pengawasan di terminal. Hal ini bertujuan untuk kenyamanan dan keamanan aset yang ada di Terminal Lamawalang,” jelas Jack.
Jack menambahkan Terminal Lamawalang merupakan salah satu aset Pemkab Flotim. Meski begitu, perubahan status berimplikasi pada kewenangan pengelolaan terminal, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Penumpang.
“Luas lahan terminal Lamawalang 4,9 hektar. Pembebasan lahan dilakukan oleh Pemda Flores Timur. Dibangun juga menggunakan anggaran APBD Flores Timur dan digunakan untuk kendaraan angkutan kota dan pedesaan. Jadi pada dasarnya Terminal Lamawalang itu merupakan aset daerah Flores Timur,” jelas Jack.
Namun demikian, selain digunakan untuk angkutan perkotaan dan perdesaan di Flores Timur, Terminal Lamawalang juga digunakan oleh kendaraan antar kota dalam provinsi.
“Dalil ini digunakan oleh Pemprov NTT mengambil alih pengelolaan,” ucap Jack.
Implikasi lain mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2015 ini adalah Pemkab Flores Timur mesti membangun terminal tipe C yang baru ke arah barat. Pemkab Flores Timur tidak memiliki anggaran untuk membangun terminal tipe C yang baru untuk melayani kendaraan antar desa dan kota.
“Pada awal bulan September ini kita akan ke Kupang, untuk mendiskusikan soal permintaan sharing pengelolaan ini dengan pemerintah provinsi. Semoga disetujui, sehingga akan menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemkab Flores Timur,” ujar Jack.