Larantuka, Ekorantt.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur telah menangkap lima pelaku pengedar dan pengguna narkoba selama periode Januari-Agustus 2025.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Flotim, Ipda Maksimus Banase, menyebutkan para pelaku memerankan berbagai cara untuk mengelabui petugas dalam upaya penyelundupan narkoba dari luar daerah.
Pelaku pertama adalah RAG alias Rolan dan PTB alias Tura, warga Desa Harubala, Kecamatan Ile Boleng yang ditangkap pada 24 Februari 2025.
Saat ditangkap polisi menemukan satu klip sabu-sabu di tangan RAG dan tiga klip lainnya sudah digunakan oleh PTB.
Keduanya berstatus pengedar dan pengguna sabu-sabu. Polisi berhasil menyita barang bukti 0,62 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan para pelaku.
“Modusnya sebagai penyemangat kerja. Namun, dalam perjalanan mereka menjual sabu-sabu tersebut dengan harga Rp500 ribu per paket,” kata Maksimus di Larantuka pada Kamis, 4 September 2025.
Selanjutnya, pada tanggal 14 April 2025, anggota Satres Narkoba kembali menangkap satu pelaku pengedar narkoba berinisial VVH alias Vendi warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ilemandiri.
Dari hasil penangkapan ini aparat berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,6 gram.
“VVH ini kita tangkap saat hendak turun dari kapal Lambelu di Pelabuhan Larantuka. Dia menyembunyikannya dalam kemasan pasta gigi,” ungkap Maksimus.
Sementara itu, pada Juli 2025, Anggota Polres Flotim kembali menangkap tiga pelaku dan pengedar narkoba jenis ganja.
Maksimus menjelaskan, awalnya polisi menangkap HNO alias Hendrik warga Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan berhasil menangkap dua pelaku pengedar dan pengguna lainnya yakni BPP alias Paskal dan ASD alias Andi.
Ia mengatakan BPP merupakan warga Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur dan ASD alias Andi, warga Desa Bungalawan, Kecamatan Ileboleng. Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita 9,0 gram narkoba jenis ganja.
“Pelaku pengedar dan pengguna narkoba ini adalah orang Larantuka yang lama sudah tinggal di luar daerah. Mereka semua sudah ditetapkan jadi tersangka dan telah diproses lebih lanjut,” kata Maksimus.
Dia berharap adanya kerja sama yang baik dari seluruh komponen masyarakat Flores Timur agar dapat melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait dengan pengedaran dan penggunaan narkoba.
“Narkoba ini adalah obat-obatan terlarang. Sebab itu, pengedaran dan pemakaiannya sangat rahasia dan disembunyikan oleh pelaku. Kita berharap agar masyarakat dapat bekerja sama untuk melaporkan kepada polisi apabila diketahui hal-hal yang mencurigakan di tengah masyarakat,” tutup Maksimus.