Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan besaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Pergub yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 ini menggantikan Pergub Nomor 72 Tahun 2024 yang sebelumnya ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Andriko Noto Susanto. Dalam aturan baru, tunjangan perumahan dan transportasi bagi para anggota legislatif mengalami kenaikan signifikan.
Salah satu poin dalam Pergub tersebut menyebutkan bahwa DPRD NTT kini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp23.600.000 per bulan. Angka ini hampir dua kali lipat dari ketentuan sebelumnya dalam Pergub 72/2024 yang menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp12.500.000 per bulan.
Tunjangan perumahan diberikan untuk bangunan dengan luas maksimal 150 meter persegi di atas tanah seluas 350 meter persegi. Dengan 65 anggota DPRD NTT, maka anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah untuk tunjangan perumahan tiap bulan mencapai Rp1.534.000.000, atau setara Rp18.408.000.000 per tahun.
Selain tunjangan perumahan, tunjangan transportasi juga mengalami kenaikan. Ketua DPRD menerima Rp31.800.000 per bulan, Wakil Ketua Rp30.600.000, dan anggota DPRD Rp29.500.000. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan, dengan kategori berbeda-beda: sedan atau jeep maksimal 2.700 cc untuk Ketua DPRD; sedan atau minibus maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua; dan sedan atau minibus 2.000 cc (bensin) atau 2.500 cc (solar) untuk anggota.
Dalam satu tahun, Ketua DPRD NTT menerima tunjangan transportasi sebesar Rp381.600.000. Tiga pimpinan DPRD NTT total menerima Rp1.101.600.000, sedangkan 61 anggota DPRD mendapatkan total Rp21.594.000.000. Dengan demikian, total tunjangan transportasi untuk seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTT per tahun mencapai Rp23.077.200.000.
Jika digabungkan, maka total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar tunjangan perumahan dan transportasi seluruh anggota DPRD NTT mencapai Rp 24.611.200.000 per tahun.
Perubahan Signifikan dari Tahun Sebelumnya
Perbandingan dengan Pergub sebelumnya menunjukkan adanya lonjakan cukup signifikan. Dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2024, tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD hanya sebesar Rp25.000.000 per bulan, Wakil Ketua Rp23.000.000, dan anggota DPRD Rp 21.000.000.
Kenaikan tunjangan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat sipil. Pada 1 September 2025 lalu, sejumlah organisasi kemahasiswaan menggelar aksi demonstrasi menuntut agar pemerintah menghapus tunjangan DPRD NTT.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni menegaskan, tunjangan DPRD telah diatur secara ketat oleh regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“DPR RI dan DPRD itu berbeda. DPRD ada bersama-sama dengan pemerintah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Emi, sapaan akrab Emilia Julia Nomleni.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tunjangan secara sepihak.
“Semua itu diatur oleh regulasi, karena setiap APBD itu dievaluasi Kemendagri. Tapi kalau dibutuhkan evaluasi maka kami akan evaluasi,” tambahnya.
Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam sejumlah peraturan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Secara umum, penghasilan anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
Berikut adalah rincian penghasilan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017: Uang representasi: Rp 2.100.000 (Ketua), Rp 1.680.000 (Wakil), Rp1.575.000 (Anggota). Tunjangan keluarga: Rp220.000, tunjangan beras: Rp289.000, Uang paket: Rp157.000, tunjangan jabatan: Rp2.283.750, tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350, tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000, tunjangan reses: Rp2.625.000, tunjangan perumahan: Rp12.000.000, serta tunjangan transportasi: Rp12.000.000
Meskipun standar nasional telah ditetapkan, besaran penghasilan anggota DPRD di setiap daerah dapat bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tercantum dalam APBD.
Adapun pajak atas tunjangan hanya dibebankan kepada anggota DPRD untuk tunjangan komunikasi intensif dan reses. Sementara untuk tunjangan lainnya, pajak ditanggung oleh APBD.