Ende, Ekorantt.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende resmi melimpahkan tersangka FM, dalam kasus dugaan penggelapan dana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende senilai Rp1,9 miliar, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende pada Selasa, 16 September 2025.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 12 September 2025 lalu. Dalam proses ini, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa slip penyetoran uang dan uang tunai senilai Rp64 juta.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ende melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka (FM) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende,” ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, dalam keterangan pers yang diterima Ekora NTT, Selasa, 16 September 2025.
Ia menjelaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional, khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Selanjutnya, proses penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ende melalui Kepala Seksi Intelijen, Nanda Yoga Rohmana mengatakan, pihaknya akan segera membawa perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang.
“FM yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Ende dititipkan di Lapas Ende selama dua puluh hari setelah penahanan,” ujar Nanda.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, ia bikang, belum ada indikasi yang mengarah ke tersangka tambahan.
“Kalau memang di persidangan nanti ada bunyi nama seseorang, kami akan menindaklanjuti putusan. Sejauh ini dari berkas dan bukti yang ada belum ada yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Dugaan Penggelapan Dana Rp1,9 Miliar
Sebelumnya, FM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Ende pada Mei 2025. FM yang saat itu menjabat sebagai bendahara RSUD Ende diduga menggelapkan dana sebesar Rp1,9 miliar dari total dana Rp3 miliar yang dilaporkan hilang.
“Berdasarkan hasil audit BPK dan Inspektorat Kabupaten Ende, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.914.138.405. Uang tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi,” kata Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam konferensi pers sebelumnya.
Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kuasa hukum FM, Muhamad Haiban menyatakan, kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami tetap mengikuti proses hukum yang sesuai Undang-undang. Dan kami juga bersama Ibu Fin juga sangat kooperatif dari awal sampai tahap dua juga saat ini. Jadi, sesuai dengan proses yang ada, sesuai dengan Undang-undang, kami mengikuti itu,” ujarnya.
Namun, Muhamad menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya, kata dia, adalah tidak adanya penetapan tersangka lain, meskipun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan adanya aliran dana kepada pihak lain.
“Ada keterlibatan dalam proses BAP sebanyak 14 orang dan juga ada pengakuan dari pihak lain dan dibukti dengan surat pernyataan mengembalikan kerugian keuangan negara pada saat audit Inspektorat,” terang Muhamad.
Ia mengklaim, selama proses penyidikan hingga penetapan tersangka, tidak ada satu pun barang bukti yang disita dari tangan FM, termasuk uang tunai senilai Rp67 juta yang disebut-sebut disita oleh penyidik.
“Jadi dari awal itu, dari kami dampingi saudara FM mulai dari statusnya masih bersifat klarifikasi sampai saksi, sampai tersangka tidak ada satu barang pun atau uang sepeserpun yang disita dari saudara FM,” ungkapnya.
“Jadi uang yang disita itu berdasarkan gelar perkara Rp67.976.000, itu dari pihak lain. Nah, kami juga kejanggalan itu kenapa pihak tersebut tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh dan adil.
“Berdasarkan bukti dan fakta-fakta, ada keterlibatan dari pihak lain maka kalau boleh dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.