Ende, Ekorantt.com – Rencana pemerintah menaikkan iuran atau tagihan air pada Perumda Tirta Kelimutu Ende mendapat penolakan dari sejumlah pelanggan. Selain menambah beban keluarga, yang mesti diperhatikan sekarang adalah pembenahan kualitas pelayanan di tubuh BUMD itu.
“Keluhan kami itu air. Air tidak lancar. Petugas bilang ya (diperbaiki) tapi tidak ada reaksinya, tidak ada solusinya,” keluh warga Boanawa, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Mama Bule saat berbincang dengan Ekora NTT di Ende, Selasa, 23 September 2025.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut sembari mengevaluasi pelayanan Perumda Tirta Kelimutu. “Boleh naik tarif yang penting airnya lancar. Kalau air begini berarti kami tidak mau. Kami tolaklah,” tandasnya.
Mama Bule menuturkan, air keluar hanya sekali seminggu. Itu pun kotor berkeruh. Sedangkan tagihan air dalam sebulan sebesar Rp50 ribu.
“Kalau saya di sini kan empat hari satu kali tapi keluar tidak full. Paling dua jam lalu mati. Terus airnya juga kotor,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Maria Yosefa, warga Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende. Ia keberatan tarif air minum naik karena akan menambah beban hidup keluarga.
“Kalau naik tarif menurut saya kurang setuju. Yang sekarang saja setengah mati, karena kalau menaikkan tarif berarti bulan depan bisa lebih dari Rp100 ribu toh,” tutur dia.
“Kebutuhan kita banyak, mana kita harus biaya anak sekolah ditambah pekerjaan suami hanya sopir tadi dan tidak setiap hari full,” tambahnya.
Forum Komunikasi Pelanggan gencar bersosialisasi terkait rencana kenaikan tagihan air di 13 kelurahan dalam Kota Ende. Wakil Ketua Forum Komunikasi Pelanggan, Nisan Wangge, pada pekan lalu, mengklaim rencana kenaikan tarif air minum bertujuan meningkatkan pelayanan bagi pelanggan.
Ia mengatakan, saat ini Perumda mengalami keterbatasan biaya untuk memperbaiki infrastruktur air minum. Bila tarif naik, perusahaan daerah ini lebih leluasa untuk melakukan perbaikan dan pengembangan jaringan baru.
“Misalkan ada yang warga belum terjangkau maka dengan dukungan pembiayaan tersebut dapat melakukan pengembangan jaringan air bersih,” kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Tirta Kelimutu Ende Donata Ladapase, mengatakan penetapan besaran tarif air minum mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Gubernur Tahun 2025 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah.
“Besaran tarif yang diberlakukan nanti kisaran dari Rp5.981 dan tarif batas atas Rp 9.097 per meter kubik,” jelas Donata.