Ende, Ekorantt.com – Polisi menciduk dua pelaku penipuan berkedok obat tradisional berinisial H (31) dan N (37) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Ipi Ende pada Selasa malam, 14 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, kepada Ekora NTT pada Kamis, 16 Oktober 2025, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan SJ warga Arubara, Kelurahan Tetandara, Kabupaten Ende.
Penangkapan dilakukan saat mereka hendak kabur ke Kupang menggunakan KM Dharma Rucitra pada Selasa malam.
“Atas informasi tersebut, petugas piket SPKT segera melakukan koordinasi dengan anggota pos polisi kawasan Pelabuhan Ipi Ende dan berhasil diamankan,” kata Heru.
Kasus penipuan berawal dari kedua pelaku datang menawarkan minyak herbal ke warga pada Selasa sekitar pukul 18.00 Wita di rumah korban.
Keduanya meyakinkan SJ bahwa minyak tersebut mampu menyembuhkan penyakit yang diderita ayah korban. Mereka meminta korban menyiapkan emas dan uang tunai sebagai syarat pengobatan.
“Percaya dengan ucapan pelaku, korban kemudian menyerahkan emas berupa kalung 2 gram, sepasang anting 2 gram, serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” tutur Heru.
Selanjutnya, kedua pelaku melakukan ritual pengobatan singkat, lalu buru-buru pamit dan berjanji akan kembali keesokan harinya untuk melanjutkan pengobatan.
Korban SJ mulai curiga ketika telepon tak direspons oleh pelaku. Ia kemudian memeriksa barang yang dititip pelaku di dalam plastik berwarna hitam. Barang tersebut ternyata batu tanpa nilai, bukan peralatan ritual seperti dijanjikan para pelaku.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Ende. Korban mengalami kerugian Rp8,5 juta, kata Heru.