Kasus Kredit Fiktif di BRI Maumere, Jaksa Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, dalam konferensi pers pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, menjelaskan sejumlah modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut.

Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI), yakni BRI Unit Kewapante, Nita, dan Paga, yang berada di bawah Kantor Cabang BRI Maumere.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, dalam konferensi pers pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, menjelaskan sejumlah modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut.

Menurut Henderina, modus pertama adalah manipulasi dokumen. “Pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit,” ujarnya.

Modus kedua adalah persetujuan kredit tidak sah. Data nasabah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria agar kredit dapat dicairkan.

Modus ketiga melibatkan penggunaan calo. Dalam hal ini, pihak ketiga atau calo digunakan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas mereka, dan memfasilitasi pencairan kredit yang seharusnya tidak layak.

Modus keempat adalah janji dan pengambilan uang jasa. “Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau nang jasa atas penggunaan identitas mereka,” kata Henderina.

Adapun modus kelima adalah pencairan untuk kepentingan pribadi. Dana kredit yang disetujui tidak diserahkan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Kerugian Negara Capai Rp3,6 Miliar

Henderina mengatakan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp3,6 miliar. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit dan monitoring terhadap tiga unit bank yang terlibat.

BRI Unit Nita periode Mei 2021 hingga Desember 2022, kerugian negara sebesar Rp1.151.809.771. BRI Unit Kewapante periode Mei 2021 hingga Mei 2023, kerugian negara sebesar Rp1.376.471.078. Dan, BRI Unit Paga periode Januari hingga Agustus 2023, kerugian negara sebesar Rp1.164.839.894.

Audit tersebut tertuang dalam dokumen BRI Maumere No: R08/RA-DPS/RAS/RA4/85/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan laporan monitoring kerugian tanggal 1 September 2025.

Adapun para tersangka dalam perkara ini antara lain; AVADL, MJ, YM (saat ini ditahan dalam kasus lain), YD, YS, ADES (masuk Daftar Pencarian Orang), DDH (DPO), dan SM (DPO). Kejari Sikka telah menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Maumere.

“Kejaksaan Negeri Sikka terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Henderina.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.

Adapun Pasal Subsider yang digunakan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img