Tak Vaksin Setelah Digigit Anjing Sendiri, Pria di Manggarai Timur Tewas

Beberapa minggu setelah digigit, kata dia, korban mengalami gejala sesak napas dan kejang-kejang.

Ruteng, Ekorantt.com – Seorang pria berinisial SB, 37 tahun, warga Dusun Uwu, Desa Wejang Mawe, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia setelah digigit anjing peliharaannya yang terinfeksi rabies.

Fatalnya, korban tidak menjalani vaksinasi anti-rabies (VAR) di fasilitas kesehatan setempat setelah kejadian itu.

“Benar, ada warga kami meninggal akibat gigitan anjing rabies,” kata Kepala Desa Wejang Mawe, Raymundus Sali, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Peristiwa itu bermula saat korban digigit anjing peliharaannya pada September lalu.

Karena menganggap tidak berbahaya, korban tidak melakukan vaksin.

“Setelah digigit, korban tidak sempat vaksin. Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, pasien dinyatakan positif rabies,” jelasnya.

Beberapa minggu setelah digigit, kata dia, korban mengalami gejala sesak napas dan kejang-kejang.

Kemudian pada Jumat, 23 Oktober, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng, Manggarai, tetapi nyawanya tidak tertolong.

“Korban meninggal di RSUD Ruteng sekitar pukul 23.00 Wita,” tuturnya.

Sali mengimbau warganya agar lebih waspada terhadap penularan rabies.

“Kami berharap masyarakat mengikat atau mengandangkan hewan peliharaannya, serta segera memberi vaksin rabies agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Kepala Puskesmas Lawir, Irvansensia D. Mutiara mengatakan, korban tidak sempat melapor ke puskesmas untuk vaksinasi.

“Ia (korban) mengira gigitan dari anjing peliharaannya sendiri tidak berbahaya,” ucapnya.

Anehnya, setelah insiden tersebut, anjing peliharaan korban justru dibunuh dan dimakan bersama warga sekitar.

Stok vaksin rabies di Puskesmas Lawir pada bulan September padahal masih tersedia sebanyak 50 dosis, katanya.

“Kami sudah memiliki stok vaksin, jadi seharusnya bisa ditangani lebih cepat jika korban melapor,” tuturnya.

Dalam upaya pencegahan rabies, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penertiban, Penanggulangan, dan Pemberantasan Hewan Penular Rabies.

Merujuk peraturan itu, pemerintah kemudian mengeluarkan surat berisi instruksi penertiban hewan penular rabies.

Instruksi tersebut ditandatangani Bupati Agas Andreas pada 29 Juli. Pada poin pertama, Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas menginstruksi kepada para pimpinan dinas, camat, lurah, kepala desa dan tokoh masyarakat agar melakukan penertiban pemeliharaan HPR dengan cara mengikat atau mengandangkannya.

Ia meminta agar tidak boleh melepaskan HPR di luar rumah atau pagar sejak instruksi ini dikeluarkan sampai batas waktu yang belum ditentukan untuk memutus rantai penularan virus.

Apabila melanggarnya, HPR dapat ditertibkan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Poin keduanya, Agas menginstruksikan vaksinasi terhadap hewan-hewan penular rabies. Kemudian poin ketiga berisi instruksi agar para pemangku kepentingan meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang penyakit rabies dan cara penanggulangannya kepada masyarakat.

Sedangkan keempat, seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan instruksi tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), DPA kecamatan, dana desa atau kelurahan, maupun sumber sah lainnya yang tidak mengikat.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img