Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Pusat mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dan berlaku sejak 22 Oktober 2025.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ende, Gadir H. Ibrahim Dean menjelaskan, pemerintah pusat menurunkan harga pupuk demi mewujudkan ketahanan pangan.
Harga pupuk urea yang semula Rp2.250 per kilogram turun menjadi Rp1.800 per kilogram atau turun Rp450. Harga per karung 50 kilogram yang semula Rp112.500 turun menjadi Rp90.000.
Sementara pupuk NPK, dari 2.300 per kilogram turun menjadi Rp1.840 per kilogram atau per karung 50 kilogram turun menjadi Rp92.000 dari harga semula Rp115.000.
Pupuk NPK Formula, dari Rp3.300 turun menjadi Rp2.640 per kilogram, pupuk ZA dari 1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik yang semula Rp800 per kilogram turun menjadi Rp640 per kilogram.
“Pada beberapa hari lalu bahwa sesuai dengan keputusan Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, maka sejak disampaikan itu harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi itu harus diberlakukan segera,” kata Gadir di Ende, Senin, 27 Oktober 2025.
Kebijakan penurunan harga pupuk mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800 Tahun 2025 tentang Jenis Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.
Gadir mengingatkan para pengecer tidak bermain harga di tengah upaya pemerintah menurunkan harga. Apabila ditemukan, pihaknya akan bertindak tegas dengan cara mencabut izin usaha.
“Apabila dia menaikkan harga tidak sesuai HET itu akan ditindak tegas, baik oleh Polri maupun TNI karena ini perintah presiden, perintah menteri pertanian. Jadi ini tidak bisa main-main,” kata Gadir menegaskan.
“Kalau dia main-main dengan harga subsidi ini, izin usahanya dicabut,” tambah dia.
Gadir meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan dengan cara melapor bila ada penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai HET.
“Supaya kita bisa koordinasi ke kepolisian untuk tangkap pelaku,” kata Gadir.
Ia berkomitmen mengawasi penyaluran pupuk, mulai dari distributor ke pengecer, hingga ke tangan petani. Di samping itu, menekan penyimpangan sehingga pupuk bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kita juga mengimbau kepada para petani kita agar menggunakan pupuk, apalagi jika benih yang digunakan itu benih unggul seperti hibrida itu wajib hukumnya menggunakan pupuk,” tandasnya.
Heribertus Wiron, seorang petani dari Nangapanda, mengatakan bahwa kebijakan itu membantu petani dalam meningkatkan hasil produktivitas pertanian.
“Sebagai petani sawah, tentunya kami senang sekali,” ujar Wiron.
Ia berharap, harga pupuk tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan lagi, sehingga bisa menekan biaya produksi pertanian.
“Terima kasih kepada pemerintah pusat yang sudah membantu mengurangi beban kami petani,” kata dia.













