Polres Sikka Tangkap Pria Pembawa Sabu, Sempat Sembunyikan Barang Bukti

Maumere, Ekorantt.com – Satuan Resnarkoba Polres Sikka berhasil menangkap A N S (39) karena ketahuan membawa Narkotika jenis sabu pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Pria asal Malang, Jawa Timur, itu dibekuk aparat di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Terduga pelaku saat ini berdomisili di Nara, Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur.

“Saat ditangkap, pelaku sempat menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti, namun polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu,” ungkap Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno dalam rilis yang diterima Ekora NTT, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurutnya, terduga pelaku mengakui sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial P yang berdomisili di Kilometer 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Hingga kini polisi masih mencari P untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Bambang mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran Narkotika jenis sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang.

Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam beserta anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 Wita, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di lokasi.

“Ditemukan satu paket klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam helm Bogo tanpa kaca, tepatnya di bagian belakang kain helm,” ujar Bambang.

Menurut dia, terduga pelaku mengaku membeli sabu untuk kesenangan diri.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, terduga pelaku membeli sabu dari P sebanyak dua kali untuk dikonsumsi.

Ia mengisi sabu pada kertas timah rokok lalu dilinting seperti rokok dan mengisapnya. Terkadang ia mengisap langsung sabu tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku, antara lain, dua buah plastik klip bening, satunya diduga berisi sabu. Sedangkan satunya berupa plastik klip bening kosong.

Kemudian, uang pecahan total senilai Rp921.000, satu buah handphone merk OPPO A57 warna crem, satu unit sepeda motor Supra tanpa plat, serta satu buah helm Bogo tanpa kaca.

Selain itu, satu buah tas samping warna biru merk Sport, satu buah dompet coklat, satu bungkus rokok Djisamsoe Kretek 234, serta dua buah pemantik warna merah dan hijau.

Menurut Bambang, terduga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.

Ia menambahkan, polisi telah melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka ANS, dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamina.

Hasil uji laboratorium terhadap barang bukti juga menunjukkan positif mengandung narkotika jenis metamfetamina. Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP.

“Tersangka sudah diamankan di polres Sikka guna proses penyidikan selanjutnya,” ujar Bambang.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img