Pengusaha Walet Minta Pemkab Flotim Terbitkan Aturan Jual Beli akibat Tekanan Tengkulak

Maria mengatakan, bila ada aturan yang mengikat maka lalu lintas usaha mereka terjamin. Selain itu, para pengusaha dapat diberikan bimbingan oleh instansi teknis agar dapat menghasilkan sarang burung walet yang berkualitas.

Larantuka, Ekorantt.com – Pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Flores Timur (Flotim) meminta pemerintah setempat menerbitkan aturan jual beli akibat tekanan harga pasar dari tengkulak.

Permintaan ini disampaikan Maria Agatha, salah satu pengusaha sarang burung walet di Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Maria menjelaskan, semenjak budi daya sarang burung Walet pada tahun 2023, dia belum menjual lantaran belum memiliki izin perdagangan.

“Kami tidak tahu timbangnya ke siapa. Mereka, penimbang ada yang dari Jawa dan ada juga yang datang dari Makassar, datang tawar dengan harga yang tidak sama dan rendah sekali. Kami mau kirim ke Jawa untuk timbang di sana, tapi kita belum miliki izin legal,” ujarnya.

Maria mengatakan, bila ada aturan yang mengikat maka lalu lintas usaha mereka terjamin. Selain itu, para pengusaha dapat diberikan bimbingan oleh instansi teknis agar dapat menghasilkan sarang burung walet yang berkualitas.

“Kami harap pemerintah dapat buat aturannya. Sehingga, kami pengusaha dapat bimbingan teknis untuk menghasilkan sarang walet yang berkualitas,” ungkap Maria.

Kondisi serupa juga dialami oleh Leophold Eddy Goni salah satu pengusaha sarang burung walet di Kelurahan Sarotari, Larantuka.

Eddy mengatakan, ketidakjelasan soal harga sarang burung walet, menyebabkan dirinya hingga saat ini belum bisa memasarkan.

Ia menambahkan harga sarang burung walet seharusnya Rp12 juta per kilogram namun ditekan dengan harga yang sangat murah berkisaran Rp3 juta.

“Saya sudah panen sekitar dua atau tiga kilo. Saya masih simpan. Saya belum jual karena harganya beda-beda dan rendah sekali,” tutur dia di Larantuka, Jumat.

Dorong Bentuk Asosiasi

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Flores Timur, Siprianus Sina Ritan mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan instansi teknis untuk membuat peraturan khusus tentang pengelolaan sarang burung walet.

Sipri menjelaskan berubahnya regulasi ditingkat kementerian membuat pemerintah daerah saat ini kesulitan dalam mencari regulasi yang tepat untuk dijadikan payung hukum dalam pengelolaan sarang burung walet.

“Beberapa waktu lalu, kita sudah duduk bersama dengan Badan Pendapatan Daerah dan beberapa pengusaha sarang burung walet bahas soal peraturan daerah tentang pengelolaan sarang burung walet ini. Kabupaten lain juga mengalami kesulitan yang sama,” ungkap Sipri.

Sipri menekankan pentingnya kelompok pengusaha sarang burung walet membentuk suatu asosiasi sebagai wadah agar para tengkulak tidak dapat mempermainkan harga.

Ia menjelaskan secara nasional harga sarang burung walet seharusnya berada di angkat berkisara Rp7 juta hingga Rp8 juta per kilogram. Namun, sejauh ini harga ditawarkan tengkulak jauh lebih rendah di bawah angka Rp3 juta per kilogram.

“Ini memang kelemahan kita di sini. Karena para pengusaha sarang burung walet ini belum diwadahi dalam suatu wadah usaha. Sehingga, mudah dipermainkan oleh para tengkulak. Kalau mereka punya satu wadah atau asosiasi maka mereka bisa bersepakat soal harga. Sehingga, mereka bisa punya nilai tawarnya,” ujar Sipri.

Berkaitan dengan harga jual itu harus standar harga eceran tertinggi (HET) yang akan ditetapkan pemerintah. Sehingga ketika tengkulak beli dari pengusaha itu sudah ada standar harganya.

“Kalau soal satuan harga itu bisa kita lampirkan dalam lampiran Perda karena besaran pungutan itu dimasukkan ke dalam PAD,” jelas Sipri.

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mencatat terdapat 27 pengusaha sarang burung walet di wilayah itu.

Dari jumlah itu, lima pengusaha yang memiliki izin usaha, mengacu data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Flotim. Sementara 22 pengusaha lainnya belum mengantongi izin.

Kepala Dinas PMPTSP Flotim, Badaruddin mengaku kaget karena banyak sekali usaha sarang burung walet tidak ada izin.

“Saya cek data pelaku usaha burung walet di Kabupaten Flores Timur, namun yang saya temukan hanya lima pelaku usaha saja yang memiliki izin. Padahal secara kasat mata, banyak usaha sarang burung walet di dalam kota Larantuka,” ungkap Badarudin di Larantuka pada Rabu, 30 Juli 2025 lalu.

TERKINI
BACA JUGA