Nama Bupati Nabit Terseret dalam Dugaan Suap Jaksa Hentikan Korupsi Pengadaan Bawang Merah di Manggarai

Ruteng, Ekorantt.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit di Kupang pada Kamis sore, 13 November 2025.

“Diperiksa kemarin di Kejati NTT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana kepada Ekora NTT pada Jumat, 14 November 2025.

Bupati Nabit diperiksa oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT, Tasik Pallulungan selama dua jam dari 16.00 hingga 18.00 Wita. Pemeriksaan itu berhubungan dengan dugaan skandal suap jaksa dalam kasus pengadaan benih bawang merah.

Nabit, setelah pemeriksaan, menampik dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada jaksa. Ia mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara tersebut.

“Saya tidak terlibat dalam kasus pengadaan bawang merah, karena bukan PPK, bukan pula Pengguna Anggaran,” ujarnya sebagaimana yang dilansir Antarnews.net.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira bilang, selain Bupati Nabit, kejaksaan telah memeriksa dan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak antara lain Leonardo K. Da Silva, Willy Brodus Harum, Herman Ngana, Gregorius L. A. Abdimun, dan Ami Kristanto.

Ami diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Sedangkan, Leonardo merupakan mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai, serta anak buahnya, Willy Brodus Harum.

Diperiksa pula Livinus Vitalis Livens Turuk, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai, serta Marianus Dagur, pemimpin umum Floresa.

Marianus diperiksa dalam kaitan dengan pemberitaan Floresa yang membongkar “skandal suap jaksa” pada proyek pengadaan benih bawang merah di Manggarai.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati NTT juga memeriksa Fauzi, mantan Kepala Kejari Manggarai dan Ronald Kefi Nefa Bureni, mantan Kasubsi Intelijen Kejari Manggarai melalui sarana virtual.

“Pemeriksaan ini dilakukan secara langsung maupun melalui sarana virtual (zoom meeting) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal terhadap aparatur kejaksaan,” kata Cakra kepada kepada awak media di Ruteng, Kamis, 13 November 2025.

Rekaman Percakapan Gregorius dan Herman

Nama Bupati Nabit terseret dalam dugaan suap jaksa setelah adanya berkas rekaman percakapan antara Gregorius L. A. Abdimun dan Herman Ngana.

Gregorius diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai. Kini, ia menjadi PPK di proyek rumah sakit yang sedang bermasalah. Ia memilih pensiun dini.

Sedangkan, Herman Ngana merupakan pemilik CV Virin, salah satu kontraktor proyek pengadaan benih bawang merah. Proyek itu juga melibatkan istrinya, Maria Veronika Bunga, pemilik CV Kurnia.

Herman membeberkan trik agar kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah.

Kepada Gregorius, Herman bilang, ia dan Bupati Nabit sama-sama menyetor Rp100 juga kepada jaksa, termasuk Kajari Fauzi. Nama Livinus Vitalis Livens Turuk yang kala itu menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Ami Kristanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menyetor sejumlah uang ke jaksa.

Herman mengaku “habis-habisan,” dan menyebut adanya setoran ratusan juta kepada jaksa. “Kami saja habis 200 juta,” ujarnya, dikutip Floresa.co. Uang itu dipakai untuk mendapat SP3 dari kejaksaan.

Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang

Pemerintah Kabupaten Manggarai menganggarkan dana Rp1,4 miliar untuk proyek pengadaan benih bawang merah varietas Super Philip pada 2023. Adalah CV Kurnia dan CV Virin, dua Perusahaan milik pasutri Herman dan Maria mengerjakan proyek itu.

Dana Rp1,4 miliar tersebut dipakai untuk pengadaan 21 ton benih bawang merah varietas Super Philip label biru senilai Rp817.950.000 dan 14 ton benih Super Philip label ungu senilai Rp620.200.000, yang kemudian dibagikan kepada para petani di Kecamatan Reok.

Ronal Kefi Nepa Bureni, yang kala itu menjabat sebagai Kasubsi Intelijen Kejari Manggarai, menjelaskan, penyidikan kasus ini berawal dari laporan mengenai benih bawang merah berlabel ungu yang disebut tidak sesuai spesifikasi teknis hingga adanya gagal panen.

Kejaksaan kemudian memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian Manggarai, pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta para penyuluh lapangan.

Penyidik kejaksaan sempat meminta penjelasan ahli dari Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian tentang variasi masa dormansi jenis bawang demi mengetahui benih yang dibeli, apakah cacat atau tidak.

Di awal 2025, Kejari Manggarai memastikan akan mengekspose kasus ini ke Kejati NTT. Hal itu urung dilakukan diklaim karena kekurangan personel.

Setelah terkesan berjalan di tempat, kejaksaan menghentikan penyidikan kasus ini karena tidak cukup bukti hingga batas waktu yang diatur Undang-undang.

Ronal berkata, barang bukti di lapangan sudah tidak dapat diverifikasi karena tanaman telah dipanen, sementara sebagian besar petani justru melaporkan hasil panen yang melimpah.

Dari pemeriksaan dokumen administrasi dan catatan pengawas benih tanaman, seluruh proses dinilai berjalan sesuai prosedur.

“Hasil penyidikan menunjukkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, karena semua sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131,” ujar Ronal kepada Floresa.co pada Agustus lalu.

Padahal Januari 2025, Ronal, kepada Viva, pernah berujar kasus ini sulit untuk dihentikan. “Alasan SP3-nya apa?”

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img