Maumere, Ekorantt.com – Delapan warga Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian itu setelah mendapat informasi dari Satuan Intelkam Polres Sikka pada Selasa, 4 November 2025.
“Ada seorang terduga pelaku sudah melakukan perekrutan tenaga kerja dan wilayah Kecamatan Talibura untuk dipekerjakan di Kalimantan, dan dalam perjalanan menggunakan mobil angkutan Nebe-Maumere menuju ke Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sikka pada Rabu, 19 November 2025.
Polisi, kata Djafar, mengecek dan memberhentikan kendaraan. Setelah diperiksa, diketahui bahwa delapan calon tenaga kerja rencananya akan berangkat melalui Pelabuhan Lorens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada Rabu, 5 November 2025.
Selanjutnya petugas mengarahkan kendaraan dan calon tenaga kerja bersama perekrut ke Polres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada saat melakukan perekrutan, pelaku (YT alias K) tidak dilengkapi dengan surat tugas dan SPP AKAD (Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah) serta perekrut bukan merupakan petugas dari lembaga resmi untuk perekrutan calon tenaga kerja,” jelas Djafar.
Perekrut, Djafar melanjutkan, mengakui para calon tenaga kerja diajak untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Seorang di antaranya adalah perempuan yang membawa anak. Sementara yang lain adalah orang dewasa.
Terduga pelaku juga mengakui, sudah lama bekerja di perusahaan tersebut sebagai buruh serabutan. Namun pelaku tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan perekrutan tenaga kerja.
“Perekrutan tenaga kerja ini atas inisiatif sendiri dengan mengajak sahabat kenalan untuk bekerja di perusahaan tersebut dengan gaji yang layak. Tetapi dia (pelaku) tidak mengurus dokumen resmi sebagai tenaga kerja,” jelas Djafar.
Biaya transportasi dan akomodasi para calon tenaga kerja ditanggung oleh perekrut. Nantinya, biaya itu akan dikembalikan setelah para calon tenaga kerja mulai bekerja di perusahaan kelapa sawit.
“Jadi pelaku memberi iming-iming gaji yang layak kepada korban. Nominal pembelian tiket kapal laut untuk para calon tenaga kerja sekitar Rp10 juta,” kata Djafar.
Dari hasil interogasi dan barang bukti yang diperoleh, diduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh perekrut YT alias K dan delapan calon tenaga menjadi korbannya.
Polisi telah menggelar perkara demi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Rabu, 5 November 2025.
Djafar menambahkan, para korban telah menjalani pemeriksaan. Mereka pun sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
“Sementara terhadap perekrut telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi selanjutnya telah ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 talu 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 186 ayat (1) Jo Pasa 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Polres Sikka mengimbau masyarakat supaya menggunakan jalur resmi penyalur tenaga kerja (Disnakertrans) atau perusahaan swasta yang terdaftar dan memiliki izin resmi.
“Untuk memperoleh informasi tentang TPPO, masyarakat dapat bertanya ke petugas Bhabinkamtibmas atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sikka,” pungkas Djafar.













