Pasien di Ruteng Kesal dengan Pelayanan BPJS Kesehatan

Albert kemudian mengirim laporan polisi yang digunakan saat perawatan di RSUD Haji Jawa Timur. Namun, tidak ada balasan sama sekali.

Ruteng, Ekorantt.com – Pelayanan BPJS Kesehatan di Ruteng, wilayah kerja BPJS Cabang Ende, mendapat sorotan hingga membuat keluarga pasien kesal. Kasus bermula saat Anton Juneri Andung, pasien dengan riwayat patah tulang dan telah dirawat di RSUD Haji Provinsi Jawa Timur menggunakan BPJS, harus menjalani pencabutan pen setelah dua bulan.

Ketiadaan dokter spesialis ortopedi di RSUD Ruteng membuat pasien dirujuk ke RS Siloam Labuan Bajo menggunakan rujukan resmi BPJS Kesehatan dari Puskesmas Kota.

Tapi ia ditolak lantaran dianggap mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal sehingga tidak dapat jaminan kesehatan nasional.

Kala itu, orang tua pasien, Albertus Andung mengatakan, anaknya datang untuk menjalani perawatan lanjutan.

“Semua biaya perawatan sebelumnya dijamin BPJS Kesehatan. Ini bukan kasus baru,” ujar Albert kepada Ekora NTT pada Jumat, 14 November 2025.

Albert mendapatkan jawaban yang sama dari rumah sakit dan verifikator BPJS Kesehatan bahwa perawatan anaknya tak bisa memperoleh JKN.

Keluarga tidak menyerah. Mereka menghubungi BPJS Kesehatan Ruteng. Jawaban yang diterima, kata Albert, pihak BPJS Kesehatan Ruteng meminta laporan polisi secara online.

Albert kemudian mengirim laporan polisi yang digunakan saat perawatan di RSUD Haji Jawa Timur. Namun, tidak ada balasan sama sekali.

Ketidakpastian informasi mendorong keluarga menanyakan biaya perawatan mandiri ke RS Siloam Labuan Bajo, kata Albert.

Jumlah biaya mencapai Rp12 juta. Karena itu, Albert meminjam uang kepada kerabat di Labuan Bajo untuk membayar perawatan itu.

Selama proses perawatan mandiri, Albert menuturkan, pihak BPJS Kesehatan Cabang Ende kembali menghubungi keluarga dan meminta laporan polisi online tambahan, lengkap dengan contoh format laporan. Pihak keluarga lantas menghubungi kepolisian di Surabaya. Jawaban yang didapati bahwa laporan lama sudah digunakan dan sah secara prosedural.

Di tengah minimnya informasi dari pihak BPJS Kesehatan, kata Albert, keluarga terpaksa menandatangani informed consent sebagai pasien umum dan membayar biaya tindakan sebesar Rp8.810.500. Invoice pembayaran kemudian dikirim ke BPJS Kesehatan Cabang Ende.

“Baik pak, akan kami tindak lanjuti ke pihak rumah sakit,” demikian jawaban dari salah satu petugas BPJS Kesehatan Cabang Ende kepada Albert.

Yang terjadi kemudian, kata Albert, justru pertanyaan dari petugas, apakah keluarga sudah menandatangani general consent. Padahal kondisi ini justru yang menjadi akar masalah.

Menurut Albert, masalah administrasi dan macetnya koordinasi membuat keluarga pasien terombang-ambing. Hak peserta BPJS tidak terpenuhi secara maksimal, padahal kasus ini jelas merupakan perawatan lanjutan, bukan kasus kecelakaan yang baru terjadi.

“Keterlambatan komunikasi dan informasi yang saling bertolak belakang memperburuk beban keluarga yang seharusnya fokus pada pemulihan anak,” ujar Albert.

Keluarga menghubungi seorang petugas BPJS Cabang Ende bernama Natalia dan mendapatkan jawaban bahwa pelayanan tidak dapat dijamin JKN karena pasien telah menandatangani informed consent sebagai pasien umum.

“Ketika informed consent ditandatangani, maka klaim penggantian tidak dapat diajukan,” kata Albert menirukan perkataan Natalia.

Tidak Bisa Ditanggung BPJS

Terhadap keluhan pihak keluarga, Kepala BPJS Cabang Ende, Deny Jermy Eka Putra Mase menje, pasien Anton Juneri Andung tidak bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan karena tak adanya laporan polisi.

Menurut Deny, baik Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan, untuk dapat memperoleh jaminan, peserta harus menyerahkan laporan polisi (LP) sebagai salah satu syarat administratif.

“Kejadian yang ada terjadi di Surabaya waktu itu, bahwa yang bersangkutan ini bukan mendapatkan laporan polisi, tapi dalam bentuk Surat Keterangan Bukti Lapor (SKBL),” jelasnya saat dihubungi oleh Ekora NTT melalui telepon seluler pada Rabu, 19 November 2025.

“Jadi, surat pasien itu dalam bentuk surat keterangan, bukan laporan polisi. Jadi ada beda surat keterangan dengan laporan polisi,” jelasnya.

Sementara itu, surat keterangan hanya menyatakan bahwa seseorang mengalami kasus kecelakaan, namun tidak memenuhi syarat untuk jaminan.

Deny juga menceritakan bahwa pasien Anton mengalami kecelakaan tunggal di Surabaya. Ia semula dirawat di Rumah Sakit Haji, sebelum akhirnya pulang ke Ruteng untuk melanjutkan pengobatan di Rumah Sakit Siloam.

“Informasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan ini marah-marah, tidak sabar. Sementara rumah sakit itu sedang melakukan koordinasi dengan tim saya, baik di Ruteng maupun Kantor Cabang Ende, untuk memastikan atau untuk mendapatkan laporan polisi,” jelas Deny.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata pasien tidak memiliki laporan polisi, melainkan hanya Surat Keterangan Bukti Lapor (SKBL).

Kendati demikian, klaim Deny, pihaknya berupaya memberikan jaminan bagi pasien mengingat peristiwa tersebut merupakan kasus khusus. Namun, saat mengonfirmasi pihak rumah sakit, ternyata pasien sudah menandatangani informed consent, yang berarti pasien telah memberikan persetujuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan jaminan pembayaran umum.

“Informed consent itu artinya yang bersangkutan bersedia dalam keadaan sadar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan jaminan yaitu bayar umum,” terangnya.

“Kami tidak ada dasar untuk meminta kepada rumah sakit untuk lakukan pengembalian, pasien sudah dalam keadaan sadar, pasien juga sudah bersedia dan mau menjadi pasien umum. Dia sudah tanda tangan informed consent,” jelasnya.

Ia menambahkan, pasien sudah bersedia untuk menjadi pasien umum dan siap membayar biaya pengobatan sebesar Rp8 juta. Namun, setelah itu pasien mengajukan komplain terkait masalah ini.

Albert bilang, pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai apakah penandatanganan informed consent dilakukan secara benar-benar bebas atau justru terjadi karena tekanan situasional. Pasalnya, sejak awal pasien ditolak dan tidak memperoleh kepastian layanan.

TERKINI
BACA JUGA