Bawaslu Manggarai Ingatkan Keterlibatan Perempuan dalam Struktur Partai

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah menjelaskan, pengawasan pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan seluruh unsur organisasi partai berdiri di atas data yang akurat.

Ruteng, Ekorantt.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik di DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Manggarai pada Kamis, 20 November 2025.

Pengawasan ini mencakup pemuktahiran kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga keabsahan kantor sekretariat partai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah menjelaskan, pengawasan pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan seluruh unsur organisasi partai berdiri di atas data yang akurat.

Ia menegaskan pentingnya memastikan tidak ada kepengurusan dan keanggotaan ganda dengan partai lain, tidak terdapat kepengurusan fiktif, serta tidak ada anggota yang secara hukum tidak memenuhi syarat, seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau mereka yang telah meninggal dunia.

Di sisi lain, Bawaslu Manggarai turut menegaskan komitmen partai politik terhadap prinsip keadilan gender melalui pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan. Hal tersebut dipandang sebagai mandat moral dan politis yang menentukan kualitas demokrasi.

Fortunatus menegaskan, pengawasan pemutakhiran data merupakan strategi pencegahan dini terhadap potensi distorsi demokrasi.

Menurutnya, data yang keliru dapat melemahkan akuntabilitas partai, memicu konflik internal, bahkan merusak legitimasi peserta pemilu.

“Dengan memastikan kantor partai benar-benar ada, aktif, dan berfungsi, Bawaslu menegaskan bahwa partai politik harus memiliki akar sosial yang nyata, bukan sekadar entitas administratif yang hidup hanya pada musim pemilu,” tutur Manah.

Ia menambahkan, secara kritis dan filosofis, pengawasan ini mengingatkan publik bahwa demokrasi tidak bertumpu pada mekanisme lima tahunan semata, tetapi hidup melalui kejujuran data, ketertiban organisasi, serta kesetiaan pada nilai-nilai representasi.

“Keterlibatan perempuan dalam kepengurusan, misalnya, bukan sekadar pemenuhan angka 30 persen, tetapi refleksi dari kesadaran bahwa demokrasi yang sehat harus mengakui dan mengangkat martabat seluruh warga tanpa bias gender,” ujarnya.

Dalam konteks lokal Manggarai, pengawasan pemutakhiran data partai politik juga dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem politik yang rapi, bersih, dan terbuka. Hal ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan partai politik yang autentik dan bertanggung jawab.

“Masyarakat Manggarai berhak atas partai politik yang autentik, bertanggung jawab, dan benar-benar hadir dalam kehidupan sosial, bukan hanya saat mencari suara,” sebutnya.

Ia menilai penting bagi Bawaslu untuk terus mengimbau partai politik agar memanfaatkan masa non-tahapan Pemilu sebagai ruang pembelajaran bersama.

Ada lima poin yang ditekankannya: pertama, memperkuat pendidikan politik yang mencerdaskan masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan etika berdemokrasi.

Kedua, membangun budaya organisasi yang transparan, termasuk dalam pemutakhiran data, agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Ketiga, mengoptimalkan fungsi kantor partai sebagai ruang dialog publik.

Keempat, mewujudkan komitmen kesetaraan gender secara substantif.

Kelima, menjadikan pengawasan Bawaslu sebagai mitra perbaikan demi tumbuhnya ekosistem demokrasi yang matang.

“Pada akhirnya, pengawasan Bawaslu Kabupaten Manggarai bukan hanya pekerjaan teknis, tetapi bagian dari upaya menjaga moralitas demokrasi,” ucapnya.

Menurut Manah, ketepatan data hari ini akan menjadi fondasi bagi kualitas pemilu di masa mendatang.

“Komitmen partai politik untuk menjalankan fungsi pendidikan politik di masa tenang ini adalah investasi jangka panjang bagi lahirnya demokrasi yang lebih dewasa, berintegritas, dan bermartabat,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menegaskan empat poin penting terkait pemuktahiran data partai politik sebagaimana diatur di PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data partai politik.

Keempat hal tersebut meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol, keanggotaan parpol, dan alamat kantor tetap.

Menurutnya, data-data ini harus disampaikan ke KPU sampai dengan tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025.

“Tujuan dari penyampaian data partai politik secara berkala ini adalah untuk memastikan akurasi data partai politik mengingat kepengurusan DPD PAN Kabupaten Manggarai telah mengalami perubahan dari Ibu Jimur Siena Katrina ke Pak Yosef Hasmi. Apabila data partai politik sudah dilengkapi, dan dimutakhirkan di SIPOL maka KPU akan dituangkan dalam berita acara,” ujar Heri.

Ketua DPD PAN Kabupaten Manggarai, Yosef Hasmi berkomitmen penuh memperkuat struktur partai, memperluas jaringan kader dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan melakukan pendidikan politik.

Yosef menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai dan KPU Kabupaten Manggarai yang langsung mengunjungi kantor DPD PAN Manggarai.

Ia juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja yang baik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 lalu.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img