Pemkab Ende Siapkan Rp5 Miliar untuk Pembangunan TPST Baru di Bheramari

Kanis menegaskan, TPST yang dibangun merupakan fasilitas modern dengan sistem pengolahan sampah terpadu.

Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) baru di Mauho’o, Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda.

Penetapan lokasi pembangunan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 396/KEP/HK/2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/Instalasi Pengolahan Limbah Tinja di Desa Bheramari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Kanis Se mengatakan, lokasi Mauho’o dipilih berdasarkan survei dan uji kelayakan oleh tim visibility study dari ITN Malang.

Dari 17 indikator yang diuji, lokasi ini menempati peringkat pertama dengan nilai 4,60, mengungguli lokasi lain di Kecamatan Ende Selatan yang mendapat nilai 3,9.

“Langkah selanjutnya adalah tinggal diproses pembayaran untuk lahan ini. Sesuai dengan mekanisme pengadaan tanah di bawah lima hektar, maka mekanisme pengadaan langsung. Kita beli tanah, antara saya yang membutuhkan tanah dengan pemilik tanah, kita langsung membayarnya,” terang Kanis.

Ia menjelaskan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp5 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,9 hektare.

“Rencana kita maksimal itu 4,9 hektare sesuai dengan hasil rancangan pembangunan TPST dari ITN Malang,” ujar Kanis.

Kanis menegaskan, TPST yang dibangun merupakan fasilitas modern dengan sistem pengolahan sampah terpadu.

“Ada pemilahan organik dan anorganik. Lalu setelah itu yang anorganik, besi, plastik, kaca dan lain-lain itu akan dipilah,” tutur dia.

Sampah anorganik akan diolah melalui incinerator, sementara sampah organik diubah menjadi kompos dan pelet untuk kebutuhan co-firing di PLTU Ropa. Keberadaan TPST juga diproyeksikan membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.

“Kalau dihitung berdasarkan shift, maka bisa saja sampai dengan 50 orang,” pungkasnya.

Ia berharap dukungan masyarakat tetap mengalir karena pemerintah harus bergerak cepat. Kementerian Lingkungan Hidup memberi batas waktu hingga 31 Desember 2025 bagi Pemkab Ende untuk menyelesaikan penggunaan TPA Rate.

“Jadi kita Pemerintah Kabupaten Ende hanya diberi waktu kurang lebih sejak terbitnya 7 Mei sampai ke Desember itu harus ada lahan TPA baru,” tandasnya.

Warga Desa Bheramari menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan TPST tersebut. Kepala Desa Bheramari, Pare Pua Salama mengatakan, masyarakat sudah menyampaikan dukungan kepada pemerintah saat sosialisasi bersama Dinas Lingkungan Hidup.

“Pada prinsipnya kami warga di Desa Bheramari dan juga desa penyangga lainnya mendukung penuh rencana Pemerintah Kabupaten Ende untuk membangun TPST di Desa Bheramari,” ujarnya di Ende, Senin, 8 Desember 2025.

Meski mendukung, warga meminta pemerintah memperhatikan potensi dampak negatif seperti polusi udara, pencemaran air, dan kerusakan lingkungan.

“Dinas Lingkungan Hidup mengatakan menyanggupi sebab semua sampah itu akan diolah,” ucap Pua.

Ia menambahkan, pembangunan TPST berpotensi menyerap tenaga kerja.

“Kalau jadi di sini pastinya ada penyerapan tenaga kerja,” lanjutnya.

Dukungan juga datang dari pemilik lahan, Pua Nasar, yang menyatakan kesediaannya untuk menyediakan tanah bagi pembangunan TPST.

“Itu lahan saya dan kalau lokasi itu yang dipilih ya saya siap kasih. Tapi kembali lagi ke bupati apakah mau di sini atau tidak,” ujar Nasar.

“Kami pada prinsipnya mendukung pembangunan TPST demi kepentingan bersama. Sepanjang semua dijalankan sesuai kesepakatan, kami siap membantu,” katanya.

TERKINI
BACA JUGA