Wabup Sikka Ajak Pelaku UMKM Daftarkan Merek Produk Secara Hukum

Simon menyoroti pentingnya melindungi merek produk untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan mencegah potensi sengketa merek di masa depan.

Maumere, Ekorantt.com – Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi mengajak para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk mendaftarkan merek dan melindungi karya produk secara hukum.

“Lindungi karya Anda, daftarkan merek Anda, amankan identitas produk Anda, bangun usaha Anda dengan fondasi hukum yang kuat,” ujarnya saat membuka kegiatan Inkubasi Hak Kekayaan Intelektual Sikka Pemberdayaan dan Pendampingan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Sikka, di Aula Egon Lantai 3 Kantor Bupati Sikka, Jumat, 12 Desember 2025.

Menurutnya, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan beban, melainkan investasi masa depan.

Simon menyoroti pentingnya melindungi merek produk untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan mencegah potensi sengketa merek di masa depan.

“Kita tidak ingin lagi mendengar cerita bahwa produk kita ditiru oleh pihak luar. Kita tidak ingin lagi ada kasus di mana pelaku usaha dari luar daerah meregistrasi merek rasa Sikka, tenun dari Sikka atau motif yang menjadi milik budaya kita,” tegasnya.

Dengan HKI, kata Simon, UMKM tentu akan akan naik kelas, bukan hanya dalam produksi, tetapi dalam harga, daya tawar dan peluang ekspor.

Pemerintah Kabupaten Sikka berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku UMKM melalui kebijakan yang inklusif dan program penguatan kapasitas.

Kegiatan fasilitasi HKI ini adalah jawaban konkret dari Pemerintah Kabupaten Sikka untuk mewujudkan visi perlindungan produk lokal.

“Kami memandang HKI bukan sekadar sertifikat, tetapi akte kelahiran resmi yang memberikan identitas hukum bagi produk-produk unggulan Sikka,” ujar Simon.

Ia bilang, Kabupaten Sikka dianugerahi kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Dari keindahan tenun ikat dengan motif khas. Khusus tenun ikat di Kabupaten Sikka ada 52 motif yang telah resmi terdaftar dan memperoleh hak paten.

Selain itu, produk olahan pertanian yang unik dan memiliki kekhasan rasa hingga produk karya, kerajinan, seni, dan desain yang dihasilkan oleh tangan-tangan kreatif masyarakat Kabupaten Sikka.

“Semuanya adalah aset yang tak ternilai. Namun, aset ini akan rapuh jika tidak kita lindungi dengan payung hukum,” kata Simon.

Ia menambahkan, dunia saat ini bergerak cepat. Perubahan teknologi, digitalisasi, dan transformasi pasar telah membuat persaingan usaha semakin ketat.

Namun bersama perubahan itu, lahir pula peluang besar bagi daerah-daerah yang kreatif, yang mampu melindungi identitas, karya, inovasi dan kekayaan budaya lokal.

Dalam konteks tersebut, HKI bukan lagi pelengkap, tetapi subjek penting dalam perkembangan ekonomi modern.

“Oleh karena itu HKI adalah masa depan UMKM Sikka. Lindungi kreasi Anda, tingkatkan inovasi Anda, dan raih pasar yang lebih luas,” ujarnya.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img