Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengungkapkan adanya temuan dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaga DPRD Ende mengacu hasil audit investigasi inspektorat pada tahun 2025.
Dari hasil audit investigasi tersebut ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp7 miliar khusus pada kegiatan perjalanan dinas untuk konsultasi dan koordinasi.
“Ada temuan sekitar Rp7 miliar di lembaga DPRD yang berpotensi pidana,” tulis Bupati Yosef dalam pesan Whatsapp pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu.
Yosef mengungkapkan, temuan tersebut terjadi pada anggaran perjalanan dinas konsultasi dan koordinasi anggota DPRD tahun anggaran 2024.
Terkait dengan temuan itu, Yosef mengatakan pihaknya sudah menyurati lembaga DPRD Ende untuk segera melakukan pengembalian.
“Kita sudah bikin surat pemberitahuan agar mereka (DPRD) kembalikan uangnya,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait dengan jangka waktu untuk melakukan pengembalian terhadap temuan tersebut, Bupati Yosef enggan berkomentar.
Ia berharap ada itikad baik dari anggota DPRD untuk mengembalikan.
“Kita belum lihat nih mereka (DPRD) punya tanggapan bagaimana. Kalau mereka tanggapannya baik, cepat, ya kita tunggu,” kata Yosef.
Anggota DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa, saat sidang paripurna beberapa waktu lalu mengaku sudah menerima surat pemberitahuan hasil audit investigasi inspektorat tersebut.
Namun politisi NasDem tersebut mempersoalkan besaran temuan terhadap dirinya yang mencapai Rp25.072.400.
Arminus mengaku hanya melakukan perjalanan dinas sebanyak tiga kali dengan biaya Rp7 juta setiap perjalanan.
“Ini ada temuan tiga perjalanan dinas saya ke Kupang Rp25 juta. Setelah saya tanya di bendahara, berapa saya ke Kupang perjalanan? 7 juta. 7 juta kalau dikali tiga itu 21 bukan 25. Jadi kenapa temuan Rp25 juta?” ungkapnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ende, Valentinus Setiawan, enggan berkomentar meskipun berulang kali jurnalis Ekora NTT berupaya melakukan konfirmasi.











