Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan atas Perdes Langir Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Masalah Adat di kantor desa setempat, Selasa, 30 Desember 2025
Pengesahan ini ditandai dengan prosesi musyawarah desa yang khidmat diakhiri dengan pelaksanaan ritual adat setempat, yakni penanaman pucuk kelapa muda (Lepa Ubun Bura) sebagai simbol pemberlakuan Perdes dengan sanksi adat di desa setempat.
“Penanaman pucuk kelapa muda (Lepa Ubun Bura) menandakan bahwa wilayah Desa Langir berada dalam status pengawasan adat atau larangan,” kata Ketua Lembaga Adat Desa Langir, Hermanus Hewot.
Ketua BPD Langir, Fransiskus Borgias mengatakan, proses revisi Perdes memakan waktu cukup panjang sejak tahun 2024 hingga 2025. Revisi dilakukan beberapa ketentuan seperti membahas hukum dan sanksi adat.
Sebelum proses revisi, pihaknya melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan perubahan Perdes yang sudah ada dengan mempertimbangkan perkembangan zaman, dan aspirasi masyarakat.
Kemudian menyusun rancangan Perdes yang baru dengan meminta bantuan bagian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Hukum Setda Sikka dan memastikan Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Rancangan Perdes dibahas dan kita sepakati bersama pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat sehingga hari ini ditetapkan menjadi Perdes,” ujar Fransiskus.
Kepala Desa Langir, Thimoteus Deprianus Ferty menekankan pentingnya Perdes ini untuk dilestarikan dan memberdayakan kembali kearifan lokal dalam menyelesaikan masalah adat.
Menurutnya, Perdes adalah produk hukum yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat tingkat desa Langir.
“Saya berharap peran RT/RW, dan kita yang hadir pada kesempatan ini untuk menegakkan Perdes. Selain melindungi, mengayomi, produk hukum tujuannya untuk memaksa orang untuk taat pada aturan,” tegas Thimoteus.
Ia menyampaikan terima kasih kepada BPD beserta semua pihak yang telah berupaya menghasilkan Perdes ini.
Ketentuan dan Sanksi
Hermanus menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam Perdes penyelesaian permasalahan adat di antaranya, memfitnah (wiwir glohor wa melur)
Saksi adat yang dikenakan berupa uang sebanyak Rp1.250.000, Utan Labu Lipa Labu, Tada Hera berupa babi satu ekor dengan berat minimal 50 kilogram, beras 50 kilogram, dan tuak 10 liter.
Hermanus mengatakan, pihaknya siap menjalankan tugas pembinaan dan pelestarian budaya serta membantu menyelesaikan sengketa secara damai.
Dengan ditetapkan Perdes ini, ia berharap dapat mengurangi penyelesaian masalah di jalur hukum formal, dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan sejahtera.











