Labuan Bajo, Ekorantt.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 26 Desember 2025 lalu.
Kedua tersangka antara lain; nahkoda kapal berinisial L, dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan KM Putri Sakinah yang menewaskan empat WNA Spanyol tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis, 8 Januari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” jelas Henry dalam keterangan yang diterima media.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegasnya.
Usai penetapan tersangka, penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” ujar Henry.
Ia pun mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekwensi hukum.
Sebelumnya, kapal wisata jenis pinisi, KM Putri Sakina tenggelam di Perairan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat malam, 26 Desember 2025.
Kapal tersebut membawa 11 orang, enam penumpang dan lima kru, termasuk kapten kapal. Empat orang di antaranya tewas. Mereka ialah pelatih Club LaLiga Tim Valencia CF Women B dan tiga anaknya.
Setelah meninggalkan Pelabuhan Labuan Bajo, KM Putri Sakinah berlayar dan singgah di Pulau Kalong.
Sekitar pukul 20.30 Wita, kapal itu meninggalkan Pulau Kalong menuju Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo.
Perjalanan itu berubah drastis ketika kapal mengalami mati mesin di tengah laut sekitar 30 menit setelah berlayar.
Tanpa mesin yang berfungsi, kapal tidak bisa bermanuver saat gelombang laut tiba-tiba meninggi dan menghantam kapal dua kali.











