Ende, Ekorantt.com – Rapat Paripurna DPRD Ende melantik Thomas Aquino Batha sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) di ruang sidang paripurna pada Senin, 19 Januari 2026.
Ia dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan Yohanes Kaki yang sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pemasangan beronjong dan normalisasi Kali Lowolande dan Kali Lowolulu di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso mengatakan, Thomas Aquino Batha dilantik berdasarkan surat keputusan Gubernur NTT nomor. 100.3.3.1/1190/pemkes pada 8 Desember 2026.
Thomas Aquino sendiri mengaku bersyukur atas pelantikan itu. Ia berkomitmen berjuang dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera.
“Sebagai anggota DPRD tentu yang pertama, ya saya bersinergi dengan rekan-rekan anggota DPRD yang lain, tentu kami satu ritme, satu napas, dalam mendukung kebijakan eksekutif sepanjang itu demi kemaslahatan rakyat Ende,” ujar Thomas.
Sebagai wakil rakyat, kata Thomas Aquino, ia akan memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah daerah pemilihan empat Kabupaten Ende.
“Saya belum bisa banyak komentar karena saya pendatang baru. Tentu sebagai wakil rakyat yang hari ini sudah disumpah, saya berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.











