Menopang Guru Sejak Dalam Pikiran

Para guru diperlakukan sebagai objek kebijakan yang tinggal menerima dan melaksanakan program “siap saji” dari pusat. Pendekatan kebijakan semacam ini, disadari atau tidak, merefleksikan deficit-based approach.

Oleh Yohanes Sudarmo Dua*

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa kelas III jenjang SMA dan sederajat di tanah air, sebagaimana yang diumumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ternyata masih jauh dari menggembirakan. Kecuali beberapa mata pelajaran seperti Antropologi, Bahasa Indonesia Lanjut, Geografi, Sejarah, dan Bahasa Arab, rerata nilai semua mata pelajaran wajib TKA (Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris) serta sejumlah mata pelajaran pilihan tidak mencapai angka 60.

Bahkan, mata pelajaran pilihan seperti Ekonomi, Kimia, Fisika, Bahasa Jerman, Bahasa Korea, dan Bahasa Prancis mencatatkan rerata nilai di bawah 35 (kemendikdasmen.go.id, 2025).

Meski semua pihak (sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat) disebut perlu mengambil tanggung jawab terhadap hasil TKA tersebut, tatapan publik paling kuat tampaknya masih diarahkan kepada kinerja guru. Tidak hanya terhadap hasil TKA, manakala hasil asesmen siswa, termasuk hasil Asesmen Nasional (AN) maupun PISA (Programme for International Student Assessment), dianggap kurang atau tidak menggembirakan, seruan solusi perbaikan yang selalu dan jamak dilontarkan adalah: kualitas guru dan mutu pembelajaran harus ditingkatkan!

Seruan semacam ini sering kita dengar di berbagai tempat dan kesempatan. Disampaikan bahkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri, juga peneliti dan pemerhati pendidikan, hingga para akademisi, dan masyarakat umum. Seruan ini benar adanya dan perlu dilihat sebagai dukungan dan kritikan konstruktif bagi guru.

Yang tidak kalah penting, seruan semacam ini harus juga diterima sebagai kritikan terhadap berbagai upaya peningkatan kompetensi guru yang telah dijalankan selama ini.

Pemerintah sejauh ini telah melaksanakan beragam program peningkatan kompetensi guru; yang paling populer diantaranya adalah lewat Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG dalam jabatan umumnya berlangsung selama dua hingga tiga bulan, sedangkan PPG prajabatan biasanya ditempuh selama setahun.

Selain PPG, dalam hampir setahun terakhir, para guru di tanah air juga disibukan untuk mendalami konsep deep learning yang diklaim mampu meningkatkan pemahaman konseptual, keterampilan berpikir tingkat tinggi, serta relevansi pembelajaran bagi siswa. Bahkan, deep learning juga diklaim mampu meningkatkan hasil TKA di waktu yang akan datang.

Satu hal penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus di balik narasi “kualitas guru dan mutu pembelajaran harus ditingkatkan” adalah cara pandang kita terhadap guru. Apakah para guru dilihat sebagai ‘orang-orang kurang’ (kurang kompeten, kurang inovatif, kurang mutakhir) yang perlu dibantu lewat intervensi eksternal (deficit-based approach)? Atau, para guru dipandang sebagai agen profesional yang reflektif dan pembelajar sepanjang hayat yang memiliki kapasitas untuk bertransformasi menjadi lebih baik dari waktu ke waktu (agentic-based approach)?

Diskursus mengenai cara pandang kita terhadap guru ini penting mengingat pilihan cara pandang sangat memengaruhi pilihan intervensi kebijakan, berikut implementasinya di lapangan.

Bila dicermati secara jernih, program peningkatan kompetensi guru yang diluncurkan pemerintah kerap dirancang secara top-down, cenderung one size fits all, diterapkan secara masal dan keberhasilan pelaksanaan program-program tersebut diukur terutama melalui indikator administratif.

Para guru diperlakukan sebagai objek kebijakan yang tinggal menerima dan melaksanakan program “siap saji” dari pusat. Pendekatan kebijakan semacam ini, disadari atau tidak, merefleksikan deficit-based approach. Secara substantif, para guru diposisikan sebagai individu-individu ‘serba kurang’ dan karenanya perlu “diperbaiki” melalui intervensi eksternal yang dirancang dari atas.

Di sisi lain, kita sulit menampik bahwa berbagai program peningkatan kompetensi guru yang diinisiasi secara sentralistik rawan tereduksi menjadi proyek kejar target. Program-program tersebut kerap diimplementasikan melalui pelatihan dalam waktu yang relatif singkat dengan target jangkauan peserta yang sangat besar.

Akibatnya, proses peningkatan kompetensi lalu menyempit menjadi pelatihan yang berlangsung secara instruktif, satu arah, dan lebih bersifat penyampaian informasi dari para pakar kepada guru. Ruang bagi para guru untuk berekspresi, berefleksi, dan mendapatkan umpan balik yang bermakna menjadi sangat terbatas.

Bila kita melihat fakta di lapangan, sejak Mei 2025, pemerintah secara masif melaksanakan program PPG dengan target: satu juta guru, terutama para guru dalam jabatan, dapat sesegera mungkin bersertifikat pendidik. Boleh jadi, ini merupakan program PPG paling masif yang pernah dilaksanakan sejauh ini.

Dalam waktu yang relatif bersamaan, pelatihan deep learning bagi guru juga dilaksanakan di berbagai tempat di tanah air. Baik PPG maupun pelatihan deep learning adalah program-program yang sifatnya top down dan mungkin saja terpapar deficit-based approach. Mungkin saja!Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan perlu terlibat secara serius dalam mengawal dan mengkritisi proses pengimplementasian program-program ini di lapangan.

Kita tidak boleh terjebak dalam apa yang Sir Ken Robinson sebut sebagai industrial education: anggapan bahwa pendidikan (dalam pengertian luas) dapat dikelola layaknya lini produksi yang mengedepankan proses yang seragam (conformity), terstandarisasi (compliance), linear (linearity), serta bertumpu pada logika produksi masal untuk memenuhi permintaan pasar (market demand).

Keterjebakan dalam paradigma ini menghasilkan proses pendidikan yang kerap abai terhadap keunikan konteks, kreativitas, serta kebutuhan pembelajar yang beragam (Ken Robinson dalam bukunya Creative Schools: The Grassroots Revolution That’s Transforming Education, 2015).

Bila prinsip industrial education merembes dalam praktik program peningkatan kompetensi guru dan perbaikan mutu pembelajaran di lapangan, sulit bagi kita untuk merasa optimis bahwa program-program yang masif dijalankan tersebut akan berdampak signifikan sebagaimana yang diharapkan. Lebih jauh, nilai TKA, AN, dan PISA para peserta didik kita dalam beberapa tahun mendatang juga bisa jadi tidak mengalami perubahan yang berarti.

Bila kita ingin secara organik membantu guru untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran yang mereka lakukan, kita mesti berani bergeser dari intervensi kebijakan yang top down dan berbasis (disadari atau tidak) deficit-based approach. Peningkatan kompetensi guru dan perbaikan mutu pembelajaran di sekolah harus dilaksanakan dengan semangat agentic-based approach.  

Dalam konteks ini, intervensi kebijakan yang dilakukan perlu bersumber dari kesadaran bahwa para guru di setiap daerah di tanah air memiliki karakteristik, kekuatan, dan strategi adaptasi yang berbeda, yang terbentuk dari konteks sosial, budaya, bahasa, serta kondisi geografis tempat mereka mengabdi.

Kemajemukan Indonesia membuat para guru kita, tidak hanya menghadapi tantangan yang berbeda, tetapi juga mengembangkan kompetensi kontekstual yang kerap luput dari standar umum yang diteropong dari Jakarta. Karena itu, pemerintah perlu bergeser dari logika intervensi “pukul rata” menuju pemetaan kompetensi guru yang lebih kontekstual di berbagai daerah.

Pemetaan ini bukan untuk memberi label kekurangan, melainkan untuk mengenali potensi dan kebutuhan nyata guru, yang kemudian menjadi dasar perancangan program peningkatan kompetensi yang lebih relevan.

Ini tentu bukan pekerjaan yang mudah. Kementrian terkait perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait. Sebagai contoh, diperlukan keselarasan perspektif dan agenda prioritas antara Kemdiktisaintek dan Kemendikdasmen dalam menghadirkan dukungan nyata bagi peningkatan kompetensi guru dan perbaikan pembelajaran di sekolah.

Misalnya, Kemdiktisaintek perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan kepada Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (FKIP/IKIP) yang ada di daerah-daerah, baik melalui pendanaan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan profesionalisme guru serta berdampak langsung pada perbaikan praktik pembelajaran di kelas.

Kita menghendaki agar intervensi kebijakan terkait peningkatan kualitas guru dan perbaikan mutu pembelajaran benar-benar menghadirkan perubahan yang transformatif. Upaya tersebut semestinya diawali dengan perubahan cara pandang kita terhadap guru, dari melihat guru melalui kacamata deficit-based approach menuju agentic-based approach.  Kita perlu terus mendukung para guru kita, bahkan dukungan tersebut harus dimulai sejak dalam pikiran yaitu dari cara pandang kita terhadap guru.

*Penulis adalah Fulbrighter, sedang studi doktoral bidang Fisika di Kansas State University, Amerika Serikat

TERKINI
BACA JUGA