Perumda Tirta Kelimutu Luncurkan Kebijakan Hapus Denda Tunggakan Pelanggan

Sebanyak 5.363 pelanggan aktif menunggak

Ende, Ekorantt.com – Perumda Tirta Kelimutu resmi memberlakukan kebijakan relaksasi atau penghapusan denda tunggakan pelanggan air bersih di Kabupaten Ende.

“Kebijakan relaksasi lahir karena keprihatinan saya sebagai direksi bersama dewan pengawas terhadap berbagai kondisi perusahaan yang perlu disikap secara cepat, tepat, dan terukur,” jelas Direktur Perumda Tirta Kelimutu, Heribertus Gani saat peluncuran kebijakan relaksasi pada Selasa, 20 Januari 2026.

Sebanyak 5.363 pelanggan aktif menunggak, kata Heri Gani. Jumlah tunggakan rekening air sebesar Rp5.567.674.002 dengan denda sebesar Rp861.060.000. Jadi Total tunggakan sebesar Rp6.428.734.002.

Sementara itu, pelanggan nonaktif sebanyak 3.116 pelanggan, dengan jumlah nilai tunggakan rekening air sebesar Rp8.015.298.225 dan denda sebesar Rp1.457.092.500. Jadi total tunggakan pelanggan non aktif sebesar Rp9.472.390.725.

“Secara keseluruhan jumlah tunggakan rekening air baik pelanggan aktif maupun non aktif sebesar Rp13.582.972.227. Dan Jumlah denda sebesar Rp2.318.152.500, sehingga total tunggakan dan denda mencapai Rp15.901.124.727,” terang Heri.

Menyingkapi kondisi tersebut, Perumda Tirta Kelimutu membuat sejumlah terobosan. Selain kebijakan relaksasi, manajemen meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas staf dengan pendekatan reward and punishment. Manajemen juga membentuk tim penagihan tunggakan.

“Tim ini menagih setelah batas waktu pembayaran rekening air bulanan berakhir yaitu setelah tanggal 20 setiap bulan,” kata Heri sembari menambahkan, pemutusan pelayanan akan dilakukan setelah 5 bulan berturut turut pelanggan tidak membayar tagihan rekening air.

“Pemutusan pelayanan diawali dengan pemberian surat peringatan pertama pada bulan ketiga, peringatan kedua pada bulan keempat dan ketiga pada bulan kelima dan langsung dihentikan pelayanan.”

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi pembengkakan tunggakan seperti yang terjadi saat ini.

Kebijakan relaksasi menargetkan tunggakan pelanggan sebesar 20 persen. Bila tercapai, maka Perumda dapat menghimpun dana sebesar Rp2.638.468.305, dan akan memperoleh laba sebesar Rp701.989.860.

“Ini menjadi target besar dari seluruh unsur manajemen, Perumda berkomitmen untuk menetapkan target sebesar 20 persen,” tuturnya.

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda berharap kebijakan relaksasi memberikan perubahan dan perbaikan terhadap manajemen pelayanan air minum. Perumda Tirta Kelimutu juga ditargetkan untuk meraup untuk Rp1 miliar.

“Saya sebenarnya merasa ini kurang. Kalau ini hanya dengan launching ini bisa untung Rp700 juta, maka kalau ada program-program lain, termasuk efisiensi di internal Perumda, kalau ini bisa dilakukan, saya berharap target 2026, di Perumda bisa untung di atas Rp1 atau Rp2 miliar,” ujarnya.

Pemkab Ende, kata Yosef, menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp100 miliar pada 2026. Ia berharap Perumda Tirta Kelimutu ikut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan tersebut.

“Sehingga secara garis besar, tujuan kita adalah bagaimana PAD Kabupaten Ende untuk 2026 bisa menembus 100 miliar. Saya harap sumbangan dari Perumda juga ada di sini,” ujarnya.

“Dan kalau ini bisa berhasil, maka inilah pertama kalinya Perumda Tirta Kelimutu Ende memberikan keuntungan kepada daerah Kabupaten Ende,” pungkas Yosef.

TERKINI
BACA JUGA