Ruteng, Ekorantt.com – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku tersebut yakni A G A (37) dan G A (33) alias R. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda; sebuah rumah di gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta jalan Trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah berkata, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga A G A.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Manggarai AKP J B Manubulu bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam.
“Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah terduga A G A,” sebutnya.
Petugas, menurutnya, menemukan barang bukti berupa satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting yang berada di atas meja kerja terduga pelaku.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, terduga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari G A yang berdomisili di Kelurahan Wali.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Manggarai segera melakukan pengembangan kasus dan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan terduga G A di jalur jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumah terduga,” tuturnya.
AKBP Levi menambahkan, saat melakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu unit handphone merek Redmi warna hitam, satu linting ganja, ganja yang dibungkus kertas nasi, 19 lembar kertas dolar.
Selain itu ditemukan pula tiga lembar kertas nasi pembungkus ganja, tiga linting bong, dan dua buah pemantik gas, salah satunya berwarna emas.
“Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dia berpendapat polisi telah melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap para terduga pelaku serta saksi-saksi dan pengamanan seluruh barang bukti.
“Kemudian dilakukan pelaksanaan pemeriksaan tes urine terhadap para terduga pelaku,” jelasnya.
Ia mengklaim, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai dan akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan secara berkelanjutan.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat Manggarai untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda Manggarai agar terbebas dari bahaya narkoba, sehingga tercipta generasi yang sehat, berkualitas, dan berprestasi, menuju Manggarai yang maju dan sejahtera,” pintanya.











