MUI Kota Kupang Imbau Hentikan Sementara Pembangunan Masjid Darul Amanah Liliba

Ketua Umum MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS berkata, proses pembangunan harus dihentikan sementara sambil menunggu izin resmi dari Pemerintah Kota Kupang.

Kupang, Ekorantt.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang mengimbau seluruh pengurus dan jemaah Masjid Darul Amanah Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, untuk menghentikan sementara pembangunan masjid di wilayah itu.

Ketua Umum MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS berkata, proses pembangunan harus dihentikan sementara sambil menunggu izin resmi dari Pemerintah Kota Kupang.

Muhammad juga meminta agar pengurus masjid perlu melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat agar mendapatkan dukungan, sekaligus menjaga harmonisasi sosial di lingkungan sekitar.

Sebelum pembangunan, menurutnya, harus dilakukan sosialisasi kepada warga setempat. Dan, pengurusan izin sudah masuk tahun keenam.

“Pembangunan tempat ibadah pasti menimbulkan pro dan kontra, sehingga kami harus turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar Muhammad kepada media pada Minggu, 25 Januari 2026.

Ia menegaskan, masalah yang terjadi saat ini adalah pembangunan masjid sudah berjalan meski izin resmi belum diterbitkan. Menurut Muhammad, hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku.

“Pembangunan masjid memang bisa menimbulkan pro dan kontra. Kita tidak bisa hanya mendengar satu pihak, sehingga harus turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga RT 38/RW 14, Kelurahan Liliba juga telah beraudiensi dengan Wali Kota Kupang, Christian Widodo, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Christian menegaskan, pemerintah tidak menolak pembangunan Masjid Darul Amanah, tetapi menekankan agar semua pembangunan dilakukan sesuai regulasi yang ada.

TERKINI
BACA JUGA