Ende, Ekorantt.com – Lembaga DPRD Kabupaten Ende akan menggulirkan hak angket terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan ini memuat perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025.
Hak angket digulirkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas penetapan dan pelaksanaan Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Ende, Agustinus Wadhi berkata, saat ini lembaga dewan sedang dalam tahapan pembentukan panitia angket. Tercatat sudah empat dari delapan fraksi yang mengusulkan nama untuk dimasukkan ke dalam kepanitiaan angket.
Empat fraksi di antaranya; Fraksi PSI, NasDem, Golkar dan PKB. Sementara empat fraksi lainnya belum mengusulkan nama.
“Masih tinggal fraksi gabungan yang belum memasukkan nama. Namun setelah kami konfirmasi, mereka menyampaikan akan segera menyerahkannya,” ujar Agustinus kepada awak media di Ende pada Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menerangkan, masing-masing fraksi mengusulkan dua orang ke dalam kepanitiaan angket. Namun Agustinus enggan menyebutkan nama masing-masing yang diusulkan.
“Kalau terkait nama-nama anggota fraksi, saya lupa secara detail. Namun yang pasti sudah ada empat fraksi yang mengusulkan nama untuk masuk dalam struktur dan keanggotaan panitia,” ujarnya.
Agustinus bilang, setelah semua fraksi mengusulkan nama, pihaknya akan membahas persiapan rapat paripurna pembentukan panitia angket.
Hak angket yang digulirkan tersebut, kata dia, adalah bentuk keseriusan lembaga DPRD Ende dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai telah melenceng dari aturan, salah satunya pelaksanaan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.
Sebelumnya, dewan telah melakukan hak interpelasi terhadap Perbup Nomor 10 Tahun 2025 pada 17 Desember 2025 lalu, namun tidak berjalan baik lantaran adanya kericuhan.
“Iya kami serius untuk lakukan hak angket, ini kan berdasarkan usulan para ketua fraksi, kami pimpinan hanya meneruskan saja,” kata Agustinus.
Fraksi PDIP Menolak
Ketua Fraksi PDI-P, Vinsensius Sangu dalam surat kepada pimpinan DPRD Ende yang diterima Ekora NTT mengatakan, Fraksi PDI-P menolak keras atas permintaan dimasukkan ke dalam panitia angket.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, menyatakan sikap protes keras dan menolak pengiriman nama utusan fraksi untuk masuk dalam susunan dan keanggotaan panitia angket DPRD Kabupaten Ende,” tulis Vinsen dalam surat bernomor 03/F.PDI Perjuangan-End/1/2026.
Fraksi PDI-P menilai proses pembentukan hak angket cacat prosedural. Ia beralasan karena tidak sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Ende, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ende.
Secara prosedural, kata dia dalam Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2025, ditegaskan bahwa pengusul mengusulkan hak angket ke pimpinan DPRD. Selanjutnya digelar rapat Banmus untuk penjadwalan sidang-sidang terkait hak angket. Kemudian pimpinan menggelar rapat paripurna pengusulan hak angket.
Apabila pada paripurna, forum menyepakati usul hak angket menjadi hak angket, maka pimpinan DPRD menyurati pimpinan fraksi-fraksi untuk meminta utusan fraksi masuk ke dalam panitia hak angket.
“Hingga hari ini, kami fraksi PDI perjuangan, tidak pernah menerima keputusan DPRD tentang jadwal, waktu sidang-sidang DPRD tentang penggunaan hak angket. Dan kami fraksi juga tidak pernah menerima surat undangan pimpinan DPRD terkait paripurna usul hak angket,” terang Vinsen.
Ia pun mempertanyakan alasan tiba-tiba surat pimpinan DPRD kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk mengirimkan utusan masuk ke dalam panitia hak angket.
“Aneh bin ajaib, penggunaan hak angket tidak melalui prosedur yang benar dan tidak memiliki substansi yang jelas,” tambah Vinsen.
Selain itu, kata Vinsen, secara material, usulan penggunaan hak angket tidak memenuhi syarat. Sebab, tidak dibahas dalam agenda dan tata persidangan di DPRD Kabupaten Ende.











