Komisaris Utama BPR Christa Jaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Bank NTT

Penetapan Christopher sebagai tersangka berdasarkan fakta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperkuat dalam fakta persidangan.

Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Kupang menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christopher Liyanto (CL) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit di Bank NTT senilai Rp5 miliar.

“Saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang memutuskan untuk menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini yaitu saudara Christopher Yanto atau Chris Liyanto Sarjana Ekonomi,” ujar Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede di Kupang pada Jumat, 30 Januari 2026.

Shirley mengatakan, Christopher diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur Rahmat direktur CV ASM pada Bank NTT tahun 2016.

Penetapan Christopher sebagai tersangka berdasarkan fakta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperkuat dalam fakta persidangan.

Menurutnya, keterlibatan tersangka dibuktikan dengan hampir semua uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara masuk ke rekening BPR Crista Jaya yang pemiliknya adalah Christopher. Ia diuntungkan Rp3,6 miliar atau setidaknya Rp500 juta.

“Sesuai dengan fakta sidang dan telah diakui juga oleh CL telah dipindahbukukan ke rekening pribadi dengan nomor rekening 001-00000-10 atas nama CL dan tanpa pengetahuan bahkan tanpa izin dari terpidana Rachmat sebagai pemilik uang saat itu,” jelas Shirley.

Dalam kasus ini telah ada dua terpidana yakni, Mesak Januar Budiman Angdjadi dan Rahmat. Kemudian, dua orang terdakwa yakni Paskalia Un Bria dan Sem Simson Haba Bunga yang saat ini sedang disidangkan di PN Tipikor.

TERKINI
BACA JUGA