Ajukan Amicus Curiae, SP Flobamoratas Sebut Perempuan Poco Leok Perjuangkan Ruang Hidup, Bupati Manggarai Langgar Konstitusi

Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie berkata, pihaknya berkomitmen untuk membela dan meningkatkan kesadaran hak asasi manusia dengan fokus pada hak-hak perempuan

Kupang, Ekorantt.com – Solidaritas Perempuan (SP) Flobamoratas menilai dugaan intimidasi Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit melanggar konstitusi karena membungkam partisipasi perempuan Poco Leok.

Dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan Hery Nabit pada aksi damai 5 Juni 2025 tidak hanya mengancam Agustinus Tuju, melainkan juga menebarkan ketakutan dan trauma pada perempuan Poco Leok yang memperjuangkan ruang hidup mereka.

Dengan alasan itu, SP Flobamoratas berdiri bersama warga Poco Leok dan mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026.

Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie berkata, pihaknya berkomitmen untuk membela dan meningkatkan kesadaran hak asasi manusia dengan fokus pada hak-hak perempuan.

Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas juga memperjuangkan ruang-ruang pengambilan keputusan yang melibatkan partisipasi aktif serta mengakomodasi kebutuhan dan hak-hak perempuan di Nusa Tenggara Timur.

Sebagaimana kasus gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat yang diajukan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dengan perkara Nomor: 26/G/TF/PTUN.KPG, telah memasuki persidangan ke-13.

Ia berpendapat hal semacam ini menunjukkan adanya kekerasan berlapis (multiple discrimination), yaitu kekerasan yang timbul dari kombinasi posisi mereka sebagai perempuan, sebagai anggota komunitas terdampak, dan sebagai pembela ruang hidup.

Lebih dari itu, ketika perempuan melakukan perlawanan untuk mempertahankan ruang hidup mereka seringkali diposisikan sebagai pihak yang “melawan pembangunan” atau “mengganggu stabilitas”.

“Narasi ini merupakan bentuk pembungkaman politik yang menghapus pengalaman dan pengetahuan perempuan tentang lingkungan dan kehidupan sehari-hari,” tulis SP Flobamoratas dalam keterangan pers yang diterima Ekora NTT pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Secara faktual, kata Linda, perjuangan perempuan dan masyarakat adat Poco Leok mulai bergulir secara masif sejak tahun 2022 hingga saat ini.

Perjuangan ini pun ditempuh dalam berbagai bentuk dengan tuntutan yang sangat jelas; menolak perluasan PLTP Ulumbu ke Poco Leok dan meminta untuk mencabut SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang lokasi proyek.

“Dalam fakta persidangan perkara PMH a quo diketahui bahwa, mayoritas masyarakat di 14 gendang (kampung adat) di Poco Leok, menolak geotermal.”

Menurut Linda, penolakan ini demi mempertahankan keberlanjutan ruang hidup, penghormatan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan adat istiadat, serta ruang tata kelola.

Lebih dari itu, perempuan dan masyarakat adat di Poco Leok memiliki hubungan yang tak terpisahkan dari tanah, tidak terbatas pada nilai ekonomi, melainkan juga hubungan secara filosofis dan spiritual.

“Perempuan Poco Leok berada di garda depan aksi ‘jaga kampung’ dan aksi damai, tidak hanya bertindak sebagai individu, tetapi juga sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, dan keberlanjutan hidup dan lingkungan hidup,” terangnya.

Dalam konteks ini, ia menuturkan, dugaan intimidasi yang dilakukan Bupati Nabit menghasilkan chilling effect yang secara khusus menyasar perempuan.

Bagi Linda, ancaman tidak hanya dimaksudkan untuk menghentikan aksi saat itu, tetapi juga untuk mengontrol tubuh perempuan di ruang publik, mempersempit ruang partisipasi politik mereka, dan memulihkan kembali relasi kuasa yang patriarkal.

Ia memandang, secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi yang terjadi pada aksi damai masyarakat Poco Leok merupakan perbuatan inkonstitusional karena secara langsung melanggar jaminan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.

Lebih lanjut, katanya, tindakan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, karena kekuasaan pemerintahan digunakan untuk membungkam partisipasi warga, bukan melindungi hak konstitusional mereka.

“Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk menekan ekspresi politik warga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi konstitusional,” kata Linda.

Sedangkan dalam konteks perlindungan identitas dan tradisi, kata Linda, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan ekspresi pembelaan atas identitas, pengetahuan lokal, dan tradisi yang terikat pada ruang hidupnya.

Intimidasi terhadap ekspresi tersebut berarti pula pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara untuk menghormati dan melindungi identitas budaya warga. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam negara hukum, kekuasaan pejabat publik tidak boleh digunakan untuk membungkam ekspresi warga, terlebih dengan memanfaatkan kerentanan gender.

Prinsip positive obligations of the state mengharuskan negara tidak hanya menahan diri dari melakukan kekerasan, tetapi juga secara aktif melindungi pembela lingkungan dari intimidasi dan ancaman. Ketika justru pejabat negara menjadi pelaku, maka pelanggaran tersebut bersifat serius dan sistemik.

Penolakan terhadap pembangunan geotermal bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup.

Tindakan bupati yang membungkam perlawanan tersebut, menurutnya, “justru mengabaikan fungsi negara sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.”

Sejauh pengetahuannya, Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk diskriminasi yang dilakukan oleh pejabat publik dan aparatur negara.

Dalam kerangka CEDAW, diskriminasi tidak hanya dipahami sebagai pembedaan yang bersifat langsung, tetapi juga tindakan atau kebijakan yang berdampak merugikan perempuan secara tidak proporsional.

Intimidasi terhadap perempuan dan masyarakat adat Poco Leok dalam perkara a quo secara nyata menimbulkan dampak pembungkaman, rasa takut, dan trauma yang secara khusus menyasar perempuan sebagai subjek politik di ruang publik.

CEDAW juga mewajibkan negara untuk menjamin partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik tanpa rasa takut dan intimidasi.

Linda berkata, aksi damai yang dilakukan perempuan dan masyarakat adat Poco Leok dalam perkara a quo merupakan bentuk partisipasi politik yang sah, khususnya dalam konteks pembelaan atas ruang hidup, lingkungan, dan keberlanjutan komunitas.

“Ketika pejabat negara justru membungkam partisipasi tersebut melalui intimidasi, negara telah gagal memenuhi kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perempuan untuk bersuara,” jelas Linda.

Diakatakannya peristiwa yang dialami oleh perempuan dan masyarakat adat pada perkara a quo harus dilihat secara holistik. Dampak yang dirasakan tidak serta merta hilang saat intimidasi dan kekerasan itu berhenti.

Namun, peristiwa ini adalah peristiwa akumulatif dan akan meninggalkan dampak berkepanjangan bagi perempuan dan masyarakat adat pejuang lingkungan, yang tidak hanya di Poco Leok, melainkan juga di berbagai wilayah lain di Indonesia.

“Gugatan atas Perbuatan Melanggar Hukum yang diajukan oleh masyarakat Poco Leok di PTUN Kupang harus dinilai secara holistik sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat tidak hanya bersifat simbolik, tapi harus nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi keadilan sosial,” tegas Linda.

Proyek perluasan PLTP Ulumbu merupakan bagian dari rencana besar pemerintah setelah penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara dan didanai oleh KfW Jerman dengan nilai investasi sekitar 150 juta euro.

Rencana pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6 menargetkan produksi energi sebesar 2×20 megawatt (MW), di atas kapasitas sebelumnya yang hanya 10 MW dan telah beroperasi sejak 2012.

Namun, warga adat Poco Leok menilai proyek ini mengancam ruang hidup mereka, serta dilakukan tanpa proses partisipatif yang menghormati hak-hak masyarakat adat.

Menurut Jaringan Advokasi Geotermal Poco Leok, hingga kini masyarakat sedang menggugat Bupati Nabit di PTUN Kupang atas kebijakannya dalam pembangunan proyek geotermal di wilayah Poco Leok.

Nabit dinilai mereka mengabaikan hak atas tanah, ruang hidup, dan masyarakat adat Poco Leok.

Warga menilai proses perizinan dan penetapan wilayah proyek dilakukan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh (FPIC), serta minim partisipasi bermakna dari masyarakat terdampak.

Melalui gugatan ini, warga Poco Leok tidak hanya menuntut keadilan hukum, tetapi juga ingin menyuarakan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan martabat manusia, kelestarian alam, dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

“Kasus ini menjadi potret penting tentang konflik antara agenda pembangunan energi dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat lokal,” tulis Jaringan Advokasi Geotermal Poco Leok dalam keterangan yang diterima Ekora NTT awal Januari.

TERKINI
BACA JUGA