Ruteng, Ekorantt.com – Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat melaporkan tiga kepala desa di Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai ke Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Senin, 2 Februari 2026.
Ketiga kepala desa itu yakni Kepala Desa Bangka Jong Ferdinandus Ampur, Kepala Desa Wae Rii Kristianus Apul, dan Kades Mendo Hilarius Barus.
Saat mendatangi kantor kejaksaan, beberapa warga mengenakan busana adat Manggarai. Mereka tiba pukul 10.00 Wita.
Laporan yang dilayangkan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindak pidana korupsi proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Boni Sumar (56), salah satu perwakilan tokoh masyarakat berkata, masing-masing kepala desa tersebut mengerjakan paket proyek di lokasi yang berbeda-beda.
“Ya, masing-masing mereka kerja proyek di lokasi berbeda di Kecamatan Wae Ri’i,” jelasnya.
Ia merincikan Kepala Desa Bangka Jong, mengerjakan proyek rehabilitasi atau pemeliharaan jalan Timung-Poco tahun anggaran 2025. Proyek yang sumbernya dari APBD itu sebesar Rp989.582.100.
Kemudian, Kepala Desa Wae Ri’i mengerjakan proyek rehabilitasi jalan Poka-Mendo. Proyek tersebut merupakan dari sumber anggaran yang sama, senilai Rp750.000.000.
Sementara Kepala Desa Mendo, mengerjakan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Wohe, serta paket proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan Poka-Timung senilai Rp494.464.000.
Boni mengklaim mereka bertiga secara terang-terangan mengerjakan proyek secara langsung di sejumlah lokasi yang membuat kerugian negara hingga ratusan juta. Juga merugikan masyarakat sebagai pengguna manfaat jalan.
Pihaknya melaporkan ke Kejaksaan dengan beberapa alat bukti dan lampiran keterangan saksi-saksi.
“Berkas laporan kami pada hari ini didukung berbagai alat bukti kuat dan lampiran keterangan saksi-saksi di lokasi proyek, yang kami serahkan kepada Pihak Kejaksaan,” tegas Boni.
Selain proyek APBD, warga juga melampirkan laporan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh ketiga kepala tersebut.
“Laporan kami juga termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi aliran Dana Desa yang di lakukan oleh tiga oknum kades tersebut di desa mereka masing-masing, dan kami juga bawa alat bukti dan saksi-saksi,” kata Boni.
Kepada Kejaksaan, ia mengharapkan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mendalami dan menindaklanjuti laporan ini,” tutupnya.











