Ruteng, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Manggarai sedang mendalami laporan sejumlah perwakilan tokoh masyarakat terhadap tiga kepala desa di Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.
Ketiga kepala desa itu yakni Kepala Desa Bangka Jong Ferdinandus Ampur, Kepala Desa Wae Ri’i Kristianus Apul, dan Kades Mendo Hilarius Barus.
Mereka dilaporkan atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindak pidana korupsi proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
“Prosesnya kita masih pelajari dulu terhadap laporan tersebut nanti setelah itu baru kita tentukan sikapnya seperti apa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Cakra Perwira kepada Ekora NTT pada Selasa, 3 Februari 2026.
Ia memastikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Tapi, terkait jadwal pemanggilan terhadap ketiga terlapor akan disesuaikan dengan tahapan.
“Untuk pemanggilan terlapor kita ada tahapan; surat perintah tugas, penyelidikan sampai penyidikan,” ungkapnya.
Cakra berjanji akan melakukan pemanggilan pada saat tahapan penyelidikan. Mengingat sudah dibuat laporan resmi, kejaksaan wajib menindaklanjutinya.
Ia berjanji pula akan memberikan informasi setiap perkembangan dari kasus tersebut, baik dari proses penyelidikan maupun tahapan penyidikan bila terlapor ditemukan perbuatan melawan hukum.
“Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut serta dalam mengawasi setiap paket pengerjaan yang menggunakan uang negara,” ucapnya.
Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat melaporkan tiga kepala desa itu ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada Senin kemarin.
Boni Sumar (56), salah satu perwakilan tokoh masyarakat berkata, masing-masing kepala desa tersebut mengerjakan paket proyek di lokasi yang berbeda-beda.
“Ya, masing-masing mereka kerja proyek di lokasi berbeda di Kecamatan Wae Ri’i,” jelasnya.
Ia merincikan Kepala Desa Bangka Jong, mengerjakan proyek rehabilitasi atau pemeliharaan jalan Timung-Poco tahun anggaran 2025. Proyek yang sumbernya dari APBD itu sebesar Rp989.582.100.
Kemudian, Kepala Desa Wae Ri’i mengerjakan proyek rehabilitasi jalan Poka-Mendo. Proyek tersebut merupakan dari sumber anggaran yang sama, senilai Rp750.000.000.
Sementara Kepala Desa Mendo, mengerjakan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Wohe, serta paket proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan Poka-Timung senilai Rp494.464.000.
Boni mengklaim mereka bertiga secara terang-terangan mengerjakan proyek secara langsung di sejumlah lokasi yang membuat kerugian negara hingga ratusan juta, termasuk merugikan masyarakat sebagai pengguna manfaat jalan.
Pihaknya melaporkan ke Kejaksaan dengan beberapa alat bukti dan lampiran keterangan saksi-saksi.
“Berkas laporan kami pada hari ini didukung berbagai alat bukti kuat dan lampiran keterangan saksi-saksi di lokasi proyek, yang kami serahkan kepada Pihak Kejaksaan,” tegas Boni.
Selain proyek APBD, warga juga melampirkan laporan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh ketiga kepala tersebut.
“Laporan kami juga termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi aliran Dana Desa yang di lakukan oleh tiga oknum kades tersebut di desa mereka masing-masing, dan kami juga bawa alat bukti dan saksi-saksi,” kata Boni.
Kepada Kejaksaan, ia mengharapkan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mendalami dan menindaklanjuti laporan ini,” tutupnya.











