DPRD NTT Inisiasi Ranperda Pengelolaan DAS, Perda Lama Dinilai Tak Relevan

Ia menilai Perda lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan teori akademik maupun kondisi geografis NTT yang berciri kepulauan.

Kupang, Ekorantt.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai lebih adaptif dan terintegrasi dengan kondisi wilayah kepulauan.

Pembahasan Ranperda ini dilakukan DPRD NTT bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTT, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Noelmina, Forum Pengurangan Risiko Bencana dan Balai Besar Wilayah Sungai II Nusa Tenggara.

Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo mengatakan, Ranperda Pengelolaan DAS merupakan inisiatif DPRD NTT untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS Terpadu yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sekarang.

Menurut Patris, pembaruan regulasi ini sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan lingkungan hidup, keseimbangan ekologi, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

“Ranperda ini penting karena berkaitan dengan keselamatan bumi dan juga manusia yang menghuni di dalamnya,” ujar Patris kepada wartawan di Kupang, Jumat, 6 Februari 2026.

Ketua Forum Daerah Aliran Sungai, Lumike Riwu Kaho mendukung langkah DPRD NTT dalam menyusun regulasi baru.

Ia menilai Perda lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan teori akademik maupun kondisi geografis NTT yang berciri kepulauan.

Menurutnya, regulasi baru diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pengelolaan DAS secara lebih komprehensif, transparan, serta memperkuat aspek pembiayaan.

Senada, Kepala BPDAS Noelmina, Dolfus Tuames menegaskan, Ranperda tersebut sangat penting mengingat karakteristik wilayah NTT yang memiliki tipikal DAS kecil, dengan jarak antara gunung dan laut yang relatif dekat.

Ia menjelaskan, pengelolaan DAS mencakup pengaturan bentang lahan mulai dari kawasan hulu hingga pesisir. Karena itu, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci keberhasilan pengelolaan DAS di NTT.

“Ini momentum penting menghadirkan produk hukum daerah yang sesuai dengan aturan kekinian dan kebutuhan karakter wilayah ini,” jelasnya.

Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTT, Adi Mandala menambahkan, penggantian Perda Nomor 5 Tahun 2008 juga disebabkan ketidaksesuaian dengan regulasi terbaru sehingga diperlukan harmonisasi hukum.

Ia menjelaskan kewenangan pengelolaan DAS bersifat konkuren antara pemerintah pusat dan provinsi, namun dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan DAS. Selain itu, meningkatnya kerusakan lingkungan serta potensi bencana menjadi alasan mendesak perlunya pembaruan regulasi.

Mandala menyoroti meningkatnya jumlah penduduk yang bermukim di kawasan DAS serta kebutuhan integrasi pengelolaan program dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, Perda lama dinilai tidak lagi relevan untuk dipertahankan.

Ia menambahkan, Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan lingkungan, sekaligus mendukung berbagai program pembangunan seperti peningkatan kesehatan masyarakat dan penanganan stunting.

TERKINI
BACA JUGA