Tenggat 60 Hari Terlewati, Anggota DPRD Ende Belum Kembalikan Temuan Inspektorat Senilai Rp7 Miliar

Selain Vinsen Sangu dan Nando Watu, anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi PKB, Nikolaus Bhuka juga mengatakan akan melakukan pengembalian.

Ende, Ekorantt.com – Anggota DPRD Kabupaten Ende belum melakukan pengembalian dana senilai Rp7 miliar sebagaimana temuan Inspektorat Daerah Ende. Padahal, sudah melewati batas waktu pengembalian.

Dalam surat pemberitahuan Laporan Hasil Audit (LHA) menerangkan, anggota DPRD Kabupaten Ende diberikan batas waktu pengembalian selama 60 hari terhitung sejak 10 Desember 2025 lalu.

“Sampai hari ini belum ada yang melakukan pengembalian atau penyetoran (temuan) ke Kasda (kas daerah),” ujar Plt. Kepala Inspektorat  Daerah Ende, Katharina Maria Goreti Goo kepada media pada Selasa, 10  Februari 2026.

Menurut Maria, sudah ada tiga orang anggota DPRD  Ende yang siap melakukan pengembalian. Mereka di antaranya; Nikolaus Bhuka anggota DPRD Fraksi PKB, serta Vinsen Sangu dan Ferdinandus Watu dari Fraksi PDIP.

Ketiganya menyatakan siap mengembalikan saat melakukan konsultasi bersama tim auditor investigasi Inspektorat Daerah Ende beberapa hari lalu.

“Yang kemarin itu membuat pernyataan dua orang Vinsen dan Nando Watu, katanya bulan Maret baru bisa melakukan penyetoran, dalam hal ini mereka menyetor secara cicil,” ungkap Maria.

Selain Vinsen Sangu dan Nando Watu, anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi PKB, Nikolaus Bhuka juga mengatakan akan melakukan pengembalian.

Sebelumnya, kata Maria, Nikolaus Bhuka menyatakan keberatan atas hasil temuan tersebut. Namun usai dijelaskan oleh tim auditor investigasi, Nikolaus akhirnya mengakui dan siap melakukan pengembalian.

“Dia (Nikolaus Bhuka) minta waktu untuk beberapa hari ke depannya untuk mulai cicil,” tuturnya.

Selain mereka, ada empat orang lainnya yang mendatangi Inspektorat Daerah Ende untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap temuan tersebut.

Namun mereka tidak memberikan pernyataan “apakah akan melakukan pengembalian atau tidak terhadap hasil temuan Inspektorat Daerah Ende.”

Maria menegaskan, klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan anggota DPRD Ende tidak menghapus atau menghilangkan nilai temuan. Sebab, temuan sudah bersifat final.

“Ruang konfirmasi itu sebenarnya tidak ada,” ujarnya.

Nikolaus Bhuka enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait temuan ini lantaran dirinya masih sibuk.

“Kalau bisa sebentar dulu aji saya masih ada urusan sedikit,” katanya.

Ferdinandus Watu alias Nando Watu juga demikian, saat dikonfirmasi pada Rabu siang, 11 Februari 2026, enggan berkomentar.

Nando meminta Ekora NTT untuk mewawancarai Ketua Fraksi PDIP, Vinsen sangu.

“Dalam kaitan dengan itu saya belum bisa berkomentar e, yang lebih lengkapnya aji minta komentar ke kae Vinsen karena dia lebih paham,” ujar anggota DPRD Ende yang adalah mantan jurnalis itu.

Sementara itu, Vinsen Sangu belum merespons meski beberapa kali dihubungi melalui telepon WhatsApp.

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda berjanji akan melakukan pengecekan di Inspektorat Daerah Ende dan Setwan terkait pengembalian uang oleh anggota DPRD.

Bupati Yosef berkomitmen akan tetap menyelesaikan temuan sebesar Rp7 miliar di lembaga DPRD Ende.

“Saya kira itu, akan diselesaikan secara administratif. Jadi nanti kita akan hubungi lagi para pihak. Begitu ya,” ujarnya.

Ia mengaku selama ini terdapat beberapa anggota DPRD Ende melakukan komunikasi dengannya.

Namun ia menegaskan komunikasi tersebut tidak mempengaruhi sikapnya dalam upaya penyelesaian temuan Inspektorat.

TERKINI
BACA JUGA