Ende, Ekorantt.com – Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi PKB, Nikolaus Bhuka membantah dirinya siap mengembalikan uang temuan tim audit Inspektorat Ende. Sebelumnya, tim audit menemukan dugaan penyalahgunaan uang perjalanan dinas senilai Rp7 miliar di DPRD Ende.
Bantahan Niko merujuk pernyataan Plt. Kepala Inspektorat Daerah Ende, Katharina Maria Goreti Goo yang menyebutkan dirinya siap melakukan pengembalian. Selain dia, ada juga Vinsen Sangu dan Ferdinandus Watu dari Fraksi PDIP yang siap mengembalikan uang temuan itu.
Ketiganya, klaim Maria, siap mengembalikan uang negara saat berkonsultasi dengan tim auditor investigasi Inspektorat Daerah Ende beberapa hari lalu.
Kehadiran Niko di Kantor Inspektorat beberapa waktu lalu dalam rangka konsultasi, bukan klarifikasi ataupun yang lainnya. Konsultasi dilakukan atas inisiatif pribadi setelah menerima hasil temuan yang disampaikan Inspektorat dalam dokumen Laporan Hasil Audit (LHA).
“Kehadiran saya di sana tidak ada keterangan atau pernyataan yang menyatakan saya bersedia untuk memberikan pengembalian uang dalam bentuk cicilan,” ujar Niko kepada awak media di Ende, Kamis, 12 Februari 2026.
Terhadap hasil temuan Inspektorat, kata Niko, dirinya belum mengambil sikap “apakah akan melakukan pengembalian atau tidak.”
Sebab hasil temuan itu, menurutnya, masih bisa diperdebatkan. Ia beralasan sebuah audit investigasi harus bisa menyebutkan secara jelas item-item, serta peraturan yang dianggap menyimpang.
“Pada prinsipnya kita belum ada sikap untuk apakah mengembalikan atau tidak. Tetapi dalam rangka masih mengumpulkan bukti informasi yang cukup sebelum kita mengambilkan keputusan lebih jauh,” tutur Niko.
Ia juga mempertanyakan aspek kerugian dalam perjalanan dinas yang dilakukannya untuk konsultasi dan koordinasi tata tertib DPRD Ende di Kupang, ibu kota Provinsi NTT.
Niko mengklaim dirinya benar-benar melakukan perjalanan dinas dengan pagu anggaran sebesar Rp18 juta, yang kemudian menjadi temuan Inspektorat Daerah Ende.
Bila output dari perjalanan dinas adalah tata tertib, maka tentu saja produknya sudah ada. Bahkan tata tertib DPRD Kabupaten Ende sudah disahkan sebelum keluar laporan audit Inspektorat.
“Kalau tidak ada output itu dilihat sebagai kerugian, nah, kalau ada output-nya, pertanyaan kita di mana letak kerugiannya?” tukas Niko.
Ia meminta Inspektorat meninjau kembali laporan hasil auditnya. Persoalan ini perlu didudukkan secara obyektif.
“Kalau ada yang salah, perlu koreksi. Entah itu dari pihak pelaku perjalanan, atau kah dari pihak Inspektorat Kabupaten Ende yang melakukan audit terhadap persoalan ini,” ujar Niko.












