Larantuka, Ekorantt.com – Penangkapan ikan dalam jumlah banyak dengan alat pembantu kompresor semakin marak di sekitar Perairan Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Nelayan setempat kini kehilangan pendapatan semenjak kehadiran kapal bermesin yang rutin beroperasi dengan kompresor. Aktivitas tanpa adanya tindakan tegas itu sudah berjalan tiga bulan terakhir.
“Ada sekitar sembilan kapal, mereka tangkap ikan menggunakan kompresor. Kalau malam hari, kita bisa lihat mereka turun selam di dasar laut, kompresornya dinyalakan dari kapal,” kata Antonius Wim Hayon, nelayan asal Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Kamis, 12 Februari 2026.
Beberapa waktu lalu, Antonius bersama Paskalis Maran sempat melihat aktivitas penangkapan tersebut.
Menurut keduanya, penangkapan dengan alat bantu pernapasan itu dilakukan nelayan dari Kabupaten Sikka.
“Biasanya malam, itu kita lihat di dasar laut ada banyak penyelam, macam ada cahaya kunang-kunang. Jadi ikan kecil sampai besar mereka angkut semua,” ungkapnya.
Keberadaan Antonius dan nelayan lokal yang biasanya memancing dengan alat sederhana menjadi terancam. Bahkan sesekali mereka menemukan sejumlah ikan yang mati tanpa ditemukan luka. Hal itu juga menimbulkan kecurigaan bahwa ada oknum yang diduga menangkap ikan dengan racun.
Paskalis Maran, rekan Antonius, khawatir dengan praktik yang mengancam lingkungan laut itu. Mereka kini berhenti melaut karena tak ada hasil tangkap. Di sisi lain, nelayan dari luar punya hasil tangkapan melimpah namun dengan cara yang tak ramah lingkungan.
“Kita sudah tegur tetapi tidak digubris. Kami berharap pemerintah bisa atasi agar antara kami tidak ada yang baku konflik,” ujarnya.

Apalagi ruang gerak nelayan lokal untuk menangkap ikan pun sempit. Mereka tidak boleh masuk dalam radius tambang mutiara di Pulau Konga, tak jauh dari wilayah Lewolaga.
Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Flores Timur, Mohamad Ikhram mengatakan, praktik itu masuk dalam destructive fishing yang dapat merusak ekosistem perairan, terumbu karang, hingga sumber daya ikan.
Meski demikian, jelas Ikhram, pihaknya tak bisa mengambil langkah lebih lanjut lantaran menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
“Kami hanya bisa menyarankan, coba ke Dinas Perikanan Provinsi NTT lewat kantor cabang dinas di PPI Amagarapati,” ucapnya.
Kepala Kantor Dinas Cabang (KCD) Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT di Flores Timur, Siprianus Seru berjanji segera mengambil tindakan.
Ia menyebut praktik itu melanggar Undang-Undang Perikanan 45 Tahun 2009 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perikanan.
“Kita segera tindak lanjuti, langsung saya arahkan untuk melakukan operasi. Ini bisa diproses hukum,” tandasnya.
Penulis: Paul Kabelen












