Ruteng, Ekorantt.com – Seorang pelajar berinisial F.P.J, yang berdomisili di Cunca Lawar-Ruteng, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, nekat mencuri sepeda motor milik anggota polisi.
Anak berusia 15 tahun itu kemudian diciduk polisi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.
“Penangkapan ini untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare.
Ia berkata, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/II/2026/SPKT/Res.Manggarai/Polda NTT, tertanggal 10 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di kontrakan milik korban, Julio Viesta Chaidir (22), di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, menurut Donatus.
Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna violet putih dengan Nomor Polisi DH 2178 AV, Nomor Rangka MH1JF6116BK150209 dan Nomor Mesin JB61E-1148784.
Akibatnya, korban yang merupakan anggota polisi dan kini berdomisili di kota Kupang mengalami kerugian materil sekitar Rp18.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Manggarai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor itu.
Donatus menuturkan, modus operandi yang dilakukan dengan cara mendorong sepeda motor milik korban yang dalam keadaan parkir di depan kontrakan.
“Setelah berhasil menjauh dari lokasi, pelaku kemudian menghidupkan kendaraan tersebut dan selanjutnya melepas plat nomor kendaraan guna mengelabui pemilik serta menghindari kecurigaan masyarakat,” ungkapnya.
Donatus berkata, terduga pelaku kini diamankan di Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun karena masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia mengaku penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Sedangkan Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat dapat menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi, serta melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai Polda NTT dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai,” tutupnya.












