Warga Keluhkan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Galian C  di Nangapanda

Tobias Nggo, warga Dusun Pisombopo, Desa Sanggaroro mengaku resah dengan keberadaan tambang Galian C karena telah merusak akses jalan dan lahan pertanian.

Ende, Ekorantt.com – Warga mengeluhkan aktivitas tambang Galian C milik PT Novita Karya Taga di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Tambang Galian C yang beroperasi sejak tahun 2010 itu dinilai telah merusak lingkungan dan tanaman warga.

Tobias Nggo, warga Dusun Pisombopo, Desa Sanggaroro mengaku resah dengan keberadaan tambang Galian C karena telah merusak akses jalan dan lahan pertanian.

“Kamu lihat saja jalan dari Nangapanda sudah banyak yang rusak karena kendaraan mereka yang lalu lalang,” ujarnya kepada awak media di Ende pada Jumat, 13 Februari 2026.

“Kalau musim panas, kita di perkampungan (Pisombopo) ini mengalami banyak debu ketika mobil proyek lewat,” tambah Tobias.

Lebih lanjut, ia menuturkan, sungai yang dulunya jernih kini berubah keruh dan tidak lagi layak dikonsumsi ternak.

Tidak hanya itu, lahan warga yang sebelumnya produktif mengalami penurunan kualitas akibat dari pencemaran tanah dan air.

Kondisi tersebut tidak hanya mengancam perekonomian masyarakat, tetapi juga melemahkan ketahanan pangan lokal, kata Tobias.

“Dulu sebelum galian itu ikan kita tidak pernah susah, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Kalau kita mandi badan gatal gatal semua, ternak sapi saja tidak mau minum, karena bau oli,” ungkapnya.

Selanjutnya, buah kelapa yang dulunya berbiji besar sekarang menjadi kecil. Tanaman Kakao pun daunnya tetap kering meskipun musim hujan.

Tobias berkata, saat pertama beroperasi pada tahun 2010, galian tersebut hanya bersifat normalisasi kali, “namun kini sudah semakin membabi buta.”

“Macam kami yang lahan di atas AMP itu, dulunya tidak ada tebing, sekarang tebingnya sudah tinggi sekitar dua meter, karena saat banjir itu longsor,” kata dia.

Aktivitas Galian C di Desa Sanggaroro pun disebut tidak membawa manfaat bagi masyarakat. Tobias mencontohkan, warga tetap membeli pasir bila ingin membangun rumah, padahal Galian C ada di wilayah mereka.

Menurutnya, warga sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada pemilik perusahaan, namun tidak ditindaklanjuti.

Tobias meminta pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas tambang Galian C di Desa Sanggaroro.

Keluhan yang sama juga disampaikan Fabianus Egi, warga Dusun Guna, Desa Sanggaroro. Fabianus bilang, tambang Galian C ini telah mengancam lahan warga.

Ia mengaku setiap musim hujan lahan milik warga hancur akibat tergerus banjir.

“Tahun kemarin, ada kebun kelapa Bapak Bone Soi punya itu juga terkikis, longsor akibat aliran deras sungai itu roboh semua, tahun lalu itu sekitar lima sampai enam meter itu terkikis,” kata Fabianus.

“Tanaman kelapa tahun lalu itu mau dua baris. Satu baris sekitar 10 pohon, jadi sekitar 20 pohon itu yang korban,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Produksi PT Novita Karya Taga, Vinsensius saat dikonfirmasi media pada Jumat, 13 Februari 2026, membantah keluhan warga bahwa terjadi pencemaran lingkungan dan merusak tanaman warga akibat aktivitas Galian C.

Kemudian, kata dia, pernyataan warga terkait penurunan hasil pertanian merupakan asumsi yang tidak berdasar.

Vinsensius beralasan tidak ada kajian secara akademis yang membuktikan bahwa penurunan hasil pertanian akibat dari aktivitas Galian C.

Menurutnya, di tengah cuaca yang tidak menentu, tambang Galian C tidak bisa disebut sebagai biang dari penurunan hasil pertanian.

“Soal hasil pertanian, itu ada hasil penelitian yang valid kah? Artinya, siapa yang meneliti, dengan fluktuasi, cuaca yang seperti ini, kita tidak bisa prediksi bahwa ini pengaruh dengan Galian C yang ada di sini, makanya hasilnya begini,” pungkas Vinsensius.

Vinsensius menegaskan, keluhan warga tidak berdasar. Ia beralasan PT Novita Karya Taga melakukan galian sudah sesuai izin dan perjanjian kontrak dengan para pemilik lahan.

“Jadi yang kita ambil material itu berhubungan dengan pemilik lahan yang kita kontrak,” ujarnya

Ia tak menampik aktivitas galian berdampak pada perubahan fisik permukaan sungai. Meski begitu, klaim Vinsensius, tidak sampai pada terjadinya banjir dan longsor pada bibir sungai.

Ia bahkan berkata, bencana serupa juga terjadi di wilayah yang tidak ada lokasi penambangan Galian C.

“Seperti yang terjadi di utara di Maumeri Wewaria. Itu jalan hampir habis itu, nah apakah itu akibat dari Galian C?” tukas Vinsensius.

Ia membantah ada pencemaran sungai akibat aktivitas Galian C. Sebab, klaim dia, PT Novita Karya Taga tidak pernah membuang limbah ke sungai. Di sungai hanya sebatas pengambilan material.

“Kalaupun ada palingan limbah cair, seperti oli mesin tapi itu disimpan di gudang, tidak pernah di buang ke sungai,” terang Vinsensius.

Ia bilang, aktivitas tambang Galian C di Desa Sanggaroro legal secara hukum. Izin operasinya berlaku hingga tahun 2029.

“Kalau kontrak lahan itu berbeda-beda ya, kurang lebih saat ini ada yang kontrak sampai dengan 2040,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Ende dari Fraksi PSI, Anselmus Kaise mendesak pemerintah segera menutup aktivitas Galian C di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda.

Ansel menyatakan hal itu lantaran pemukiman warga Kelurahan Ndorurea sering terendam banjir ketika musim hujan.

Ia menyebut bencana banjir terjadi akibat aktivitas Galian C yang tidak tuntas oleh PT Novita Karya Taga di wilayah itu.

“Saya minta tutup, Sat Pol-PP turun ke sini untuk tutup. Jangan hanya berani tutup toko-toko kecil di Kota Ende,” ujar Ansel saat Musrembang tingkat kecamatan dalam rangka penyusunan RKPD Ende tahun 2027 di Aula Kantor Camat Nangapanda pada Selasa, 10 Februari 2026.

“Saya satu orang yang melawan itu Galian C, mau itu kontraktor besar kita lawan,” ujarnya.

Anggota DPRD Ende dari Fraksi PKB, Saiful Rahmat Soi juga menyoroti aktivitas Galian C oleh PT Novita Karya Taga di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda.

Dampak aktivitas Galian C tersebut sering dikeluhkan warga saat Saiful melakukan reses. Salah satu keluhan adalah terjadinya abrasi sungai.

“Itu ada beberapa tanaman warga yang menjadi korban abrasi sungai. Nah, ini yang sering warga keluhkan dan sepertinya tidak diindahkan oleh PT itu sendiri,” tegasnya.

Menurut Saiful, aktivitas pengambilan materialnya yang semakin dalam justru membuat kolam semakin besar.

Ia berjanji dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan secara langsung aktivitas Galian C di Desa Sanggaroro.

“Sepanjang dia (PT Novita Karya Taga) tidak tertib, tidak mengikuti apa yang diamanatkan oleh Undang-undang, ya sebagai wakil rakyat, kita punya hak yang sama untuk bersuara, untuk bisa menutupi semua itu,” tegas Saiful.

“Kalau memang itu tidak layak dan itu harus ditutup, ya tutup, nggak ada urusan,” tambahnya.

Selain dampak lingkungan, Saiful juga berjanji akan meninjau kontribusi perusahaan terhadap daerah.

“CSR-nya jalan apa enggak? Terus sumbangan PAD berapa untuk daerah dan itu harus kita lihat semua,” ujar Saiful.

TERKINI
BACA JUGA