Ruteng, Ekorantt.com – Tokoh muda asal Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Heribertus Erik San mengusulkan pemekaran kecamatan baru.
Usulan pemekaran Kecamatan Wae Ri’i yang disebut Erik untuk terwujudnya pembangunan yang merata dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini yang selalu menjadi aspirasi masyarakat,” kata Erik kepada Ekora NTT pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ia mengklaim, usulan pemekaran ini datang dari banyak kalangan dengan melalui beberapa kajian, termasuk potensi wilayah, jumlah desa, serta luas wilayah. Jumlah penduduknya pun telah mencukupi terbentuknya satu kecamatan baru di Kecamatan Wae Rii.
Kecamatan Wae Ri’i sendiri memiliki 17 desa, ditambah dengan 5 desa persiapan. Sedangkan luas wilayah 72,84 km2, dengan jumlah penduduknya lebih dari 30 ribu jiwa.
Masyarakat yang berada di pinggiran wilayah kecamatan tersebut sangat jauh dalam mengakses ke kantor kecamatan yang berlokasi di Timung, Desa Golo Cador, kata Erik.
Dengan begitu, menurutnya, sangat “berdampak pada pemerataan pembangunan.”
Erik mengatakan, wacana pemekaran wilayah kecamatan baru itu sebetulnya sudah sejak lama bergulir. Terlebih lagi, tim dari pemerintah daerah sudah berulang kali melakukan survei lokasi.
Sepengetahuan Erik, terakhir kalinya pada 2022 lalu. “Wacana pemekaran Kecamatan Wae Ri’i sudah bergulir sejak 2009, bahkan sudah dibentuk lima desa persiapan guna memenuhi persyaratan administrasi jumlah desa,” tuturnya.
Rombongan tim dari kabupaten sudah berulang-ulang melakukan pengecekan lokasi persiapan kantor kecamatan baru yang berada di Bangka Kenda. Namun, kata dia, hasilnya tetap nihil.
“Apa hasil kunjungan mereka itu?” tanya Erik.
Tetapi untuk memenuhi persyaratan administrasi jumlah desa, ia mendorong untuk segera mendefinitifkan lima desa persiapan untuk segera menjadi desa definitif.
Maka, jumlah desa di Kecamatan Wae Ri’i menjadi 22 desa sehingga dapat memenuhi syarat pemekaran.
“Tidak boleh ada alasan penundaan lagi ke depan,” tegasnya.
Saat ini, Erik bilang, Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu yang berasal dari Kecamatan Wae Ri’i. Seharusnya kehadiran Fabi lebih mempermudah proses pemekaran kecamatan.
“Fabianus Abu ini kan pernah menjadi anggota DPRD Dapil Kecamatan Wae Ri’i dua periode dan sekarang jadi Wakil Bupati Manggarai, seharusnya beliau tahu persoalan ini sejak dulu,” tegas Erik.
Ia berharap, dengan kehadiran Fabi sebagai wakil bupati maka dapat merespons cepat keluhan masyarakatnya.
“Sebab bila beliau juga diam dan tidak menanggapi, maka harapan masyarakat ini hanya sia-sia saja,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Damianus Arjo, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Manggarai ketika dihubungi Ekora NTT berkata, Pemerintah Kabupaten Manggarai merencanakan melaksanakan penataan wilayah kecamatan melalui pembentukan kecamatan baru dengan memekarkan beberapa kecamatan.
Beberapa kecamatan yang disebut Arjo adalah Satarmese, Cibal, Wae Ri’i, dan Langke Rembong.
Menurutnya, sampai sekarang, tanah pembangunan kantor sudah disiapkan melalui penyerahan dari masyarakat adat yang mendukung perencanaan tersebut.
“Tetapi sampai dengan kita masih menunggu proses pendefinitifan 52 desa persiapan,” sebutnya.
Sementara untuk Wae Ri’i, sebanyak 17 desa definitif dan 5 desa persiapan. Rencananya, dimekarkan menjadi Kecamatan Wae Ri’i Barat dengan ibu kotanya di Kenda.
Ia menuturkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, terdapat tiga persyaratan pembentukan kecamatan.
Pertama, persyaratan dasar meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan, dan jumlah minimal desa/kelurahan.
“Untuk jumlah penduduk minimal setiap desa 1000 jiwa atau 200 KK dan 1500 jiwa untuk kelurahan atau 300 KK,” sebut Arjo.
Sementara jumlah desanya minimal 10 desa/kelurahan, baik berada di kecamatan maupun kecamatan pemekaran.
Kedua, persyaratan teknis. Persyaratan ini meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintah – minimal sudah menyiapkan lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung lainnya.
“Persyaratan teknis lainnya berkaitan dengan kejelasan batas wilayah kecamatan, nama kecamatan yang akan dibentuk, lokasi calon ibu kota dan kesesuaian dengan RT RW,” jelasnya.
Ketiga, persyaratan administratif yang berkaitan dengan kesepakatan musyawarah desa atau keputusan forum komunikasi kelurahan di kecamatan induk dan kecamatan pemekaran.
“Sampai dengan saat ini untuk proses lanjutan kita menunggu proses pendefinitifan desa persiapan,” tutupnya.












