Maumere, Ekorantt.com – Teka-teki kematian pelajar SMPK Mater Boni Consili (MBC) Ohe berinisial STN, 14 tahun, sudah menemukan titik terang. Satuan Reskrim Polres Sikka memastikan bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh.
Pelaku pembunuhan berinisial FRG, 16 tahun, kakak kelas korban di SMPK Mater Boni Consili (MBC) Ohe.
Korban sebelumnya ditemukan tewas di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka pada Senin, 23 Februari 2026.
FRG nekat menghabisi nyawa korban setelah memaksanya untuk berhubungan badan. Pelaku juga mengancam korban jika melaporkan perbuatan bejatnya itu.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 Wita di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga mengatakan, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah tersangka FRG dengan tujuan mengambil gitar.
Situasi berubah saat FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan. Terjadilah perselisihan di antara keduanya.
Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya.
“Dalam kondisi emosi yang tinggi, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis hingga meninggal dunia,” kata Reinhard dalam keterangan pers pada Jumat malam, 27 Februari 2026.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat menyembunyikan jasad korban di belakang rumah. Ia menutup jasad itu dengan daun talas dan bambu.
Merasa tidak aman, pelaku memindahkan jasad korban ke tempat kedua, yakni di kali dan menutupnya dengan kayu dan daun. FRG kemudian melarikan diri ke Kabupaten Ende.
Polisi, kata Reinhard, menangkap FRG di wilayah Kabupaten Ende pada Selasa, 24 Februari 2026 dan dibawa ke Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Reinhard melanjutkan, FRG ditahan di ruang tahanan Polres Sikka.
Polisi juga menetapkan SG, orangtua FRG sebagai tersangka. Pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) sempat tertunda, karena terduga pelaku SG, jatuh pingsan, dan dilarikan ke rumah sakit. SG dikabarkan kabur saat dibawa berobat oleh petugas.
Polisi menerapkan, pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat FRG yang masih anak-anak, maka seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun ada kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi,” kata Reinhard.
Polisi telah menyita barang bukti berupa sandal milik korban dan kayu yang digunakan untuk menutupi jasad.
Reinhard mengatakan, kepolisian mencari barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban.
“Kami juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (dokter forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
Polres Sikka pun menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa almarhumah STN.
“Polri berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dengan rasa keadilan serta kemanusiaan yang tinggi, memastikan setiap prosedur hukum berjalan dengan transparan dan profesional,” tegas Reinhard.












