Indonesia–Timor Leste Sepakati Penanganan 10 Daerah Aliran Sungai Lintas Batas

Kepala Balai DAS Benain Noelmina, Dolfus Tuames berkata, pengelolaan 10 DAS lintas negara tersebut telah menjadi kesepakatan bersama antara Indonesia dan Timor Leste.

Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) menyiapkan langkah penanganan terpadu terhadap 10 daerah aliran sungai (DAS) lintas batas yang mengalami kerusakan akibat tingginya curah hujan.

Sepuluh DAS tersebut berada di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Malaka, dan Timor Tengah Utara (TTU). Kondisi hujan dengan intensitas tinggi dalam beberapa waktu terakhir memicu erosi di sepanjang aliran sungai, yang berdampak pada lingkungan dan lahan pertanian masyarakat.

Kepala Balai DAS Benain Noelmina, Dolfus Tuames berkata, pengelolaan 10 DAS lintas negara tersebut telah menjadi kesepakatan bersama antara Indonesia dan Timor Leste.

“Dari sepuluh DAS ini kita sudah punya penanganan pengelolaan secara terpadu,” ujarnya di Kupang pada, Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Dolfus, penanganan akan melibatkan dukungan lembaga donor dengan skema pembiayaan yang dibagi antara kedua negara. Sebagian anggaran dikelola Pemerintah Timor Leste dan sebagian lainnya oleh Pemerintah Indonesia.

Dolfus menjelaskan, karakter DAS lintas batas yang melampaui batas administratif—baik provinsi, kabupaten, desa, hingga negara—membuat penanganannya harus dilakukan secara lintas negara dan lintas sektor agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Kerusakan DAS juga berdampak pada areal persawahan milik petani Indonesia di kawasan perbatasan. Erosi yang terjadi menyebabkan lahan pertanian tergerus, sehingga menimbulkan kerugian dan berpotensi mengganggu ketahanan pangan masyarakat.

Peneliti dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Muhammad Nur mengungkapkan, timnya melakukan riset terhadap delapan DAS lintas batas, dengan dua di antaranya dijadikan pilot project yang fokus pada aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil perhitungan tim riset, sekitar 40 hektare lahan persawahan milik petani Indonesia di wilayah DAS perbatasan hilang akibat erosi karena tidak dipasangi bronjong.

“Hal ini berbanding terbalik dengan DAS yang menjadi bagian Negara Timor Leste yang telah dipasang bronjong,” ujarnya.

Adapun delapan DAS lintas batas yang diteliti meliputi DAS Noel Sulfin (sebelumnya Noemina/Noelbesi), DAS Ekat Tono, DAS Leloboko (sebelumnya Noel Meto), DAS Bikuba Hau-Oefotis, DAS Talau Loes, DAS Tafara, DAS Masin (Motamasin), dan DAS Babulu.

Kerja sama RI–RDTL dalam penanganan DAS lintas batas ini diharapkan mampu meminimalkan dampak kerusakan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air dan ketahanan pangan masyarakat di kawasan perbatasan.

TERKINI
BACA JUGA