Ruteng, Ekorantt.com – Seorang mahasiswa berinisial IDS, 21 tahun, asal Karot diciduk polisi usai mengancam dan mencuri di sebuah kios berlokasi di Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Polisi menangkapnya saat berada di Jalan Merak, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong pada Minggu, 1 Maret 2025 malam.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare mengatakan, korban bernama Sabina Kiara Tonapa, 20 tahun, yang juga seorang mahasiswi sedang menjaga kios miliknya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tenda, Ruteng.
Korban tiba-tiba terkejut melihat pelaku mendatangi kiosnya dengan menodongkan sebilah pisau.
“Di bawah ancaman senjata tajam, pelaku berhasil menggasak sebuah tas berisi berbagai jenis rokok,” ungkapnya.
Donatus berkata, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar mencapai Rp2 juta.
Donatus mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan.
Ia bilang, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bilah pisau yang digunakan untuk menodong korban.
Kemudian sebuah sweater putih yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sepasang sandal.
“Sementara itu, barang bukti berupa rokok dilaporkan telah habis dikonsumsi oleh pelaku,” jelasnya.
Menurut Donatus, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras anggota di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat.
“Informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu petugas. Tanpa dukungan tersebut, tentu proses pengungkapan akan lebih sulit,” ujar Donatus.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Salah satu langkah yang ditekankan adalah menghidupkan kembali sistem keamanan swakarsa (Siskamling) untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” kata dia.
Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban melalui layanan 110 atau melapor langsung ke kantor polisi terdekat.
“Saat ini, IDS beserta barang bukti telah mendekam di Mapolres Manggarai untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut,” terang Donatus.












